Jakarta, Domainrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan jadwal lelang aset KPK untuk barang rampasan negara yang belum terjual dalam lelang sebelumnya. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Selama periode Januari hingga Maret 2025, KPK mencatat pengembalian aset ke kas negara sebesar Rp53 miliar. Dari total 82 lot barang rampasan yang dilelang pada bulan Maret, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot sisanya belum mendapatkan pembeli. Dua lot bahkan dinyatakan wanprestasi karena pemenang lelang gagal melakukan pelunasan.
Barang yang Akan Dilelang Ulang
Aset yang akan dilelang ulang mencakup beragam jenis properti dan barang mewah, antara lain:
Enam unit apartemen elit di Jakarta seperti Nifarro, The Wave Rasuna Epicentrum, dan Green Central City.
Tiga bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng.
Dua kendaraan tanpa dokumen (VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville).
Barang-barang mewah lainnya, seperti tas Louis Vuitton, sepeda lipat Brompton, road bike Lapierre, gadget Apple dan Oppo, tea kettle, hingga perangkat server dan gelas Tumbler.
Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa harga limit sejumlah barang akan diturunkan karena dinilai terlalu tinggi pada lelang sebelumnya.
Tanggal Lelang dan Prosedur Penawaran
Lelang akan berlangsung serentak di berbagai kantor KPKNL pada Rabu, 11 Juni 2025. Beberapa lokasi pelaksanaan antara lain KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8 lot), Bogor (5 lot), dan lainnya tersebar di Yogyakarta, Surabaya, Palembang, Pekanbaru, serta Bekasi.
Lelang tambahan juga akan digelar Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi lelang.go.id.
Peserta yang berminat dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur. Pemenang lelang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja.
Biaya lelang sebesar 2% dikenakan untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.
KPK berharap lelang ini dapat berjalan lebih efektif setelah adanya penyesuaian harga dan peningkatan sosialisasi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pelelangan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Dengan diumumkannya kembali jadwal lelang aset KPK, publik diharapkan semakin aktif mengikuti proses pemulihan aset negara ini.






