Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ajukan Pledoi: Bantah Korupsi dan Minta Dibebaskan

×

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ajukan Pledoi: Bantah Korupsi dan Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis Kominfo Sumut
Terdakwa Ilyas Sitorus saat menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakda 9 PN Medan.

Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners, dakwaan dan tuntutan JPU dinilai tidak objektif dan hanya berpijak pada asumsi satu orang saksi ahli IT. Saksi tersebut melakukan pemeriksaan pada aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital SD dan SMP Kabupaten Batu Bara pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak lagi aktif. Padahal, sejumlah saksi kepala sekolah menyatakan bahwa aplikasi tersebut masih berfungsi hingga akhir 2022.

“JPU hanya mengandalkan satu keterangan ahli, tanpa alat bukti yang kuat. Sementara berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan operator sekolah, aplikasi tersebut masih digunakan hingga Desember 2022,” ujar Dedy, kuasa hukum Ilyas Sitorus.

Dedy juga menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang dihitung menggunakan metode total loss tidak berdasar. Ia menilai, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan aplikasi setelah tidak aktif lagi, tanpa mempertimbangkan masa aktif penggunaan sebelumnya.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan Ilyas Sitorus, tim hukum menegaskan bahwa itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan bukan pengakuan bersalah. Mereka juga menolak pembebanan uang pengganti secara proporsional kepada terdakwa, karena menurut mereka, seluruh dana diterima oleh pihak penyedia aplikasi, yakni CV Rizky Anugrah Karya.

Pledoi juga menegaskan bahwa Mantan Kadis Kominfo Sumut tidak menerima aliran dana, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, dan tidak terbukti menyuruh atau turut serta dalam pelaksanaan proyek yang dianggap bermasalah itu. Dengan pertimbangan tersebut, tim hukum memohon kepada hakim agar membebaskan Ilyas Sitorus dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU atas pledoi terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!