Scroll untuk baca artikel
News

Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan di Kajang Bulukumba Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan di Kajang Bulukumba Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf


BULUKUMBA, DOMAINRAKYAT.com — Bersama adik perempuannya yang berinisial IS, Oknum polisi berinisial IE yang diduga mengalakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RW telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba 23 Mei 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, pihaknya bakal bertindak profesional.

“Kami akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini, namun kami juga memohon untuk tetap bersabar karena saat ini kasusnya masih tetap berproses,” kata AKP Muhammad Yusuf, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA:  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri pembukaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54

Kata AKP Muhammad Yusuf, Kapolres Bulukumba telah mengambil langkah cepat dengan mencopot oknum anggota polisi ini dari jabatannya selaku kanit.

Kini juga sudah dibebas tugaskan dari Polsek Kajang, serta sudah dititipkan di Polres Bulukumba untuk kelancaran proses penyidikan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” jelas AKP Muhammad Yusuf.

Ia juga menyampaikan, terkait permasalahan tersebut, penyidik belum melakukan penahanan. Karena salah seorang tersangka sakit.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Sehingga pihak penyidik meminta untuk dilengkapi dengan bukti berupa surat keterangan sakit dari pihak dokter.

“Jadi, penyidik belum menahan keduanya karena adik dari oknum anggota polisi ini masih dalam keadaan sakit. Jadi belum bisa ke kantor namun penyidik minta bukti keterangan sakit dari pihak dokter,”  kata Yusuf.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *