Jakarta (Domainrakyat.com) — Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya. Kehadiran Lesti pada Rabu, 8 Oktober 2025 itu menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ini melibatkan salah satu penyanyi dangdut paling populer di Indonesia.
“Syukurlah prosesnya berjalan dengan baik. Banyak pertanyaan yang diajukan dan cukup lama. Semoga semuanya lancar dan cepat selesai,” ujar Lesti usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengaku menjawab sekitar 27 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pelapor. Menurutnya, kehadiran Lesti kali ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Pada dasarnya komunikasi berjalan baik. Kehadiran Mbak Lesti hanya untuk memenuhi panggilan dan menghormati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Rizky Billar, suami Lesti, menyampaikan dukungannya penuh terhadap sang istri. Ia menegaskan bahwa Lesti bersikap kooperatif dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan penyidik.
“Kita tinggal menunggu proses selanjutnya. Mohon doa agar semuanya berjalan lancar dan bisa segera selesai,” katanya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kasus yang menimpa Lesti Kejora ini berawal dari laporan penasihat hukum Yoni Dores pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain Lesti, pihak kepolisian juga berencana memanggil penerbit PT ASKM serta meminta keterangan dari ahli hak cipta.
Meski sorotan publik cukup besar, pihak Lesti berusaha menjaga ketenangan dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa tekanan publik. Bagi penggemar, kemunculan Lesti Kejora ke Polda Metro menjadi pengingat bahwa dunia hiburan pun tidak terlepas dari persoalan hukum dan perlindungan hak cipta.





