Scroll untuk baca artikel
Berita

Viral Penganiaya Kucing di Blora, Polisi Ungkap Pelaku Pensiunan PNS

102
×

Viral Penganiaya Kucing di Blora, Polisi Ungkap Pelaku Pensiunan PNS

Sebarkan artikel ini
viral penganiaya kucing
Tangkapan layar video viral

Domainrakyat.com – Jagat media sosial diguncang oleh beredarnya video viral penganiaya kucing yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing hingga berujung kematian. Rekaman berdurasi 11 detik itu menyebar luas dan memicu gelombang kemarahan publik, sekaligus mendorong aparat kepolisian untuk turun tangan mengusut kasus tersebut secara serius.

Video tersebut merekam momen saat seekor kucing yang tengah diarak oleh pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah, ditendang secara tiba-tiba oleh seorang pria. Aksi singkat namun brutal itu sontak menuai kecaman warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap makhluk hidup.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pemilik, kucing tersebut sempat mengalami kondisi lemas setelah kejadian. Tragisnya, sekitar satu minggu kemudian, hewan tersebut ditemukan telah meninggal dunia di sekitar rumah pemiliknya.

Baca Juga:

“Berdasarkan keterangan pemilik kucing, hewan tersebut sempat mengalami lemas dan seminggu kemudian ditemukan meninggal dunia di sekitar rumah pemilik,” ujar Artanto dalam keterangannya pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kasus Kekerasan terhadap Hewan Kini Diseriusi Aparat

Polda Jawa Tengah bersama Polres Blora langsung melakukan pendalaman kasus. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Blora. Yang mengejutkan publik, PJ diketahui merupakan seorang pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku. Proses pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas Zaenul.

Kasus viral penganiaya kucing ini membuka kembali diskursus publik mengenai perlindungan hewan dan penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap satwa. Secara hukum, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan terbaru, pelaku penganiayaan hewan dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan telah ditingkatkan, baik pidana penjara maupun denda,” tegas Zaenul.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan bukanlah perkara sepele. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap kesejahteraan satwa, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.

error: Content is protected !!