JAKARTA – Isu dugaan rekayasa BAP di Polsek Cilandak mendadak menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial dan memunculkan tudingan adanya penambahan keterangan narkoba dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan di Jakarta Selatan. Menanggapi polemik tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara dan membeberkan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi manipulasi ataupun penambahan pasal narkotika dalam BAP perkara penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial IP. Ia menjelaskan, kesalahpahaman bermula dari metode kerja penyidik yang menuliskan draf pemeriksaan awal menggunakan kertas bekas guna memudahkan koreksi sebelum dituangkan ke lembar BAP resmi.
“Penyidik menyampaikan sejak awal bahwa berita acara ditulis terlebih dahulu di kertas bekas agar bisa dikoreksi jika terdapat kesalahan. Hal ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Klarifikasi Dugaan Manipulasi Berita Acara Pemeriksaan
Untuk memastikan transparansi, Polda Metro Jaya melalui Divisi Propam telah memeriksa rekaman CCTV di ruang pemeriksaan Polsek Cilandak. Rekaman tersebut bahkan telah diserahkan ke Digital Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri guna memastikan keasliannya. Hasilnya, polisi memastikan tidak ada pengeditan maupun rekayasa terhadap rekaman tersebut.
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas proses penyidik mencetak draf BAP di atas kertas bekas dan menyerahkannya kepada IP untuk dibaca serta dikoreksi. Masalah muncul karena kertas bekas tersebut memiliki tulisan di kedua sisi, yang kemudian memicu anggapan seolah-olah terdapat pembalikan halaman atau penyisipan pasal lain.
Budi menegaskan, BAP yang sah secara prosedural hanya menggunakan satu sisi kertas. Sementara tulisan terkait narkotika yang sempat terlihat merupakan sisa cetakan perkara lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut.
“Tidak ada sangkut paut antara perkara penganiayaan dengan narkotika. Tulisan narkoba itu berasal dari perkara lama, hanya kertasnya saja yang digunakan ulang,” tegasnya.
Isu rekayasa BAP di Polsek Cilandak ini juga diperjelas dengan menunjukkan bukti visum yang diajukan IP dalam laporannya. Polisi menekankan bahwa kasus penganiayaan tetap berjalan dan kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian administratif dari penyidik terkait penggunaan kertas bekas yang seharusnya dimusnahkan. Namun, kelalaian tersebut dipastikan tidak mengubah substansi perkara maupun merugikan pihak terlapor.
Melalui klarifikasi ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan keterangan resmi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, ditegaskan polisi, tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum.





