PESAWARAN,DOMAINRAKYAT.COM – Aktivitas pengolahan batu emas diduga ilegal (gelundung) milik Zainudin di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali disorot publik. Meski belum lama ini disidak langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran bersama Komisi 3, usaha yang diduga tidak mengantongi izin tersebut terus beroperasi, seolah menantang himbauan dewan.Minggu (08/02/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan, lokasi tambang yang dikelola Zainudin yang akrab di panggil haji endin bersama dua rekannya, AEF dan Irul, masih melakukan aktivitas produksi.Padahal, sebelumnya jajaran DPRD Pesawaran telah memberikan teguran keras dan himbauan agar menghentikan seluruh aktivitas hingga kelengkapan administrasi dan izin resmi selesai.
“Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan sikap Zainudin, AEF, dan Irul yang mengabaikan sidak DPRD kemarin. Mereka sepertinya kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini membuat masyarakat setempat semakin resah dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi ilegal tidak hanya melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar karena pengolahan emas sering menggunakan bahan berbahaya.
Masyarakat berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum penambang liar yang membandel di wilayah tersebut.





