Scroll untuk baca artikel
Berita

Bayi Usia 11 Bulan Diberi Miras oleh Ayah Kandung, Video Viral Picu Amarah Publik

51
×

Bayi Usia 11 Bulan Diberi Miras oleh Ayah Kandung, Video Viral Picu Amarah Publik

Sebarkan artikel ini
bayi usia 11 bulan

Jakarta – Jagat media sosial diguncang oleh beredarnya video yang memperlihatkan seorang ayah kandung memberikan minuman keras kepada Bayi Usia 11 Bulan. Aksi yang terekam jelas dan menyebar cepat di Facebook, Instagram, hingga TikTok itu memantik kemarahan warganet sekaligus keprihatinan mendalam terhadap keselamatan sang anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat sang ayah, Jitro alias JNK, tengah berkumpul dan pesta miras bersama sejumlah rekannya. Dalam rekaman video, tampak jelas waktu kejadian tercantum pada 11 Februari 2026 pukul 06.40 WITA, berlokasi di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Suara pria yang merekam terdengar memberikan arahan untuk membuka tutup botol minuman keras. “Buka, buka (tutup botol) pintar,” ucap perekam. Jitro kemudian menuangkan miras ke dalam gelas kaca. Percakapan berlanjut dengan nada bercanda, bahkan terdengar kalimat yang membuat publik geram.

BACA JUGA:  Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 21,9 Kg , Polres Banyuasin Selamatkan 110.000 Jiwa

“Kalau Dije dia punya mama yang urus, kalau Ken bapa yang urus jadi harus rusak,” ujar pria dalam video tersebut.

Tak lama setelah itu, sang ayah menyodorkan gelas berisi miras kepada anaknya. Bocah laki-laki tersebut terlihat meneguk minuman itu, sementara sang ayah tertawa kecil seolah menganggap perbuatannya sebagai lelucon. Adegan tersebut sontak memicu kecaman luas karena dinilai membahayakan keselamatan dan masa depan anak.

Balita 11 Bulan Jadi Korban Kelalaian

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, memastikan pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah video itu viral. “Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami kebenaran video itu,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA:  Musyawarah Perencanaan Pembangunan. RKPD Banyuasin 2027 Digelar Di Aula Gedung Olahraga Kecamatan Talang Kelapa

Tak berselang lama, polisi mengamankan Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu. Ia diketahui berprofesi sebagai sopir.

“Anaknya masih berusia 11 bulan,” tegas Hendra, menekankan usia korban yang masih sangat rentan.

Di hadapan penyidik, Jitro mengaku hanya memberikan sedikit minuman keras kepada anaknya untuk tujuan bercanda atau lucu-lucuan. Namun, pengakuan tersebut tak serta-merta meredam kemarahan publik. Banyak pihak menilai alasan itu tidak masuk akal dan menunjukkan minimnya kesadaran akan bahaya alkohol bagi bayi.

Proses Hukum Berjalan

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam penanganan intensif. “Kasusnya masih sedang kita tangani,” tandas Kapolres.

BACA JUGA:  Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Pakar kesehatan anak mengingatkan bahwa konsumsi alkohol, sekecil apa pun, dapat berdampak serius pada organ tubuh bayi yang belum berkembang sempurna. Risiko gangguan pernapasan, keracunan, hingga kerusakan organ vital menjadi ancaman nyata.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab mutlak orang tua. Tindakan yang dianggap “sekadar bercanda” dapat berujung pada konsekuensi hukum dan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak.

Di tengah derasnya arus konten digital, publik kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi Bayi Usia 11 Bulan atau anak-anak lain yang menjadi korban kelalaian serupa.

error: Content is protected !!