Banyuasin, domainrakyat.com – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial YP diduga melakukan pembakaran lahan milik desa yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya penguasaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Februari 2026. Informasi yang dihimpun dari warga dan pihak Pemerintah Desa menyebutkan, lahan yang dibakar merupakan satu kapling tanah milik desa yang berdampingan langsung dengan lapangan sepak bola desa. Di atas lahan itu sebelumnya terdapat tanaman sawit dan pohon ketapang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja. “Kami melihat api sudah membesar di lahan itu. Setahu kami itu tanah desa, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena sebelumnya YP juga dikabarkan terlibat dalam dugaan perjualbelian lahan milik Dinas Pertanian Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan. Jika benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana maupun peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset negara dan pemerintahan desa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban perangkat desa dan anggota BPD untuk menjaga aset desa serta menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika terkait penguasaan atau peralihan aset milik pemerintah provinsi, juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait pengelolaan barang milik negara/daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak YP terkait tudingan tersebut. Warga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan status lahan serta mengusut tuntas dugaan pembakaran dan penguasaan aset desa maupun aset provinsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat anggota BPD seharusnya berfungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah desa, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan aset publik.
(Bayu)






