Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Tak Hanya Kelola Gelundung Ilegal, Zainudin Disorot Terkait Penampungan Emas dan Limbah serta Penjualan Bahan Pelebur

17
×

Diduga Tak Hanya Kelola Gelundung Ilegal, Zainudin Disorot Terkait Penampungan Emas dan Limbah serta Penjualan Bahan Pelebur

Sebarkan artikel ini

‎PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Aktivitas pengolahan batu emas (gelundung) yang diduga ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik.Sabtu 21/02/2026

‎Sebelumnya, usaha yang disebut-sebut milik Zainudin tersebut telah diberitakan dalam artikel berjudul “Gelundung Ilegal di Pesawaran Terus Beroperasi, Menantang Himbauan DPRD – Warga: Seolah Kebal Hukum”.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa aktivitas pengolahan emas tetap berjalan meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ketua DPRD Pesawaran bersama Komisi III.

‎Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya sebatas pengolahan emas. Zainudin juga diduga berperan sebagai pembeli atau penampung emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Way Ratai dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Terima Audiensi FKUB, MUI, dan LDII di Polda Sumsel

Selain itu, beredar pula informasi bahwa yang bersangkutan diduga menjual bahan kimia pelebur emas jenis raksa (merkuri), serta menampung limbah hasil aktivitas para penambang liar.

Pantauan di lapangan sebelumnya menunjukkan lokasi yang dikelola Zainudin bersama dua rekannya, AEF dan Irul, masih melakukan aktivitas produksi, meskipun telah mendapat teguran dan imbauan dari DPRD Pesawaran agar menghentikan kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi.

‎“Setelah sidak DPRD, kami kira aktivitasnya berhenti. Tapi ternyata masih berjalan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan PW Muhammadiyah

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Selain aspek hukum, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam pengolahan emas juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.

‎Jika dugaan penampungan emas ilegal, distribusi bahan kimia berbahaya, hingga penampungan limbah benar terjadi, maka persoalan ini berpotensi melebar dari sekadar aktivitas gelundung menjadi dugaan praktik tambang ilegal yang terorganisir.

BACA JUGA:  Sidak Pasar Sukomoro, Sekda Banyuasin Temukan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin, Lanjut Tinjau Stok Beras di Desa Gasing

‎Situasi ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

<span;>‎“Kami hanya ingin lingkungan aman dan hukum ditegakkan. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus dibiarkan,” ujar warga lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Zainudin guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas berbagai informasi dan dugaan yang beredar, sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Diberitakan Sebelumnya :

‎( Red/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!