Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemerintah Tegaskan Moratorium, Pembentukan Provinsi Luwu Raya Belum Bisa Diproses

23
×

Pemerintah Tegaskan Moratorium, Pembentukan Provinsi Luwu Raya Belum Bisa Diproses

Sebarkan artikel ini
provinsi luwu raya

Domainrakyat.com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya belum dapat dilanjutkan karena kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum membuka peluang pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk wilayah yang diusulkan di Sulawesi Selatan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar pada Minggu (22/2/2026). Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti kebijakan yang berlaku selama moratorium belum dicabut.

Menurut Cheka, terdapat sekitar 370 usulan DOB dari berbagai wilayah di Indonesia yang saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Semua usulan tersebut, termasuk Provinsi Luwu Raya, berstatus menunggu karena belum ada perubahan kebijakan terkait moratorium pemekaran daerah yang telah diberlakukan sejak 2014.

Ia juga tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana diskresi khusus bagi Luwu Raya agar dapat diproses lebih cepat. Pemerintah, kata dia, masih menunggu keputusan resmi terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA:  Ramadan Jadi Momentum Penguatan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Turun Langsung ke Warga

Sikap pemerintah tersebut menjadi jawaban atas meningkatnya tuntutan pembentukan provinsi baru di wilayah Tana Luwu sejak awal 2026. Gelombang aspirasi masyarakat bahkan diwujudkan melalui aksi demonstrasi besar yang sempat memblokade jalan Trans Sulawesi dan mengganggu aktivitas ekonomi di sejumlah lokasi.

Aksi terbesar terjadi pada 23 Januari 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL).

Momentum tersebut dianggap sebagai simbol perjuangan bersama masyarakat untuk mendorong percepatan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Wacana pemekaran wilayah ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak lebih dari enam dekade lalu. Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno pernah menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu yang dikenal sebagai wilayah bekas kerajaan dengan sejarah panjang di Sulawesi Selatan.

Sejak saat itu, tuntutan pembentukan provinsi yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo terus muncul secara berkala, terutama setiap peringatan HPRL pada 23 Januari. Namun pada 2026, intensitas gerakan dinilai jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Diduga Tak Hanya Kelola Gelundung Ilegal, Zainudin Disorot Terkait Penampungan Emas dan Limbah Serta Bahan Pelebur

Sejak 5 Januari 2026, aksi demonstrasi berlangsung konsisten dan terorganisir. Massa menutup jalur utama transportasi, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah hingga pusat, serta mendesak agar pembentukan provinsi baru segera direalisasikan.

Secara nasional, usulan calon daerah otonom baru tidak hanya datang dari Luwu Raya. Di Pulau Sulawesi terdapat sedikitnya sebelas wilayah yang juga mengajukan pembentukan DOB ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.

Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya telah bertemu dengan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk memaparkan argumentasi historis, administratif, dan fiskal mengenai kelayakan wilayah tersebut menjadi provinsi baru.

BACA JUGA:  Kapolres Banyuasin Pimpin apel pagi tekankan Profesionalisme dan Kedisiplinan Anggota

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan apresiasi terhadap data dan argumentasi yang dipaparkan. Ia menilai wilayah Luwu memiliki potensi serta sejarah panjang sebagai kerajaan tua yang dikenal di Indonesia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan aspirasi masyarakat tetap harus menunggu kebijakan pemerintah pusat karena pembentukan DOB masih terbentur moratorium.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI lainnya, Azis Subekti, yang menekankan pentingnya perencanaan matang, termasuk kemampuan fiskal daerah sebelum pembentukan wilayah baru disetujui.

Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa setiap usulan pemekaran harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Walaupun dukungan politik mulai terlihat di parlemen, keputusan akhir mengenai pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada di tangan pemerintah pusat, khususnya terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!