BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Seorang remaja berinisial FAA (18) tewas mengenaskan setelah diduga terlindas truk gandeng dalam insiden tabrak lari di depan SMP Negeri 2 Rogojampi, Rabu (4/3/2026). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, sopir truk tidak berhenti dan langsung melarikan diri usai insiden. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius hukum lalu lintas dan memicu kecaman keras dari keluarga korban serta aktivis Banyuwangi.
Aktivis Marta Yofi Winatha menegaskan, perbuatan sopir truk tersebut dapat dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengemudi terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Selain itu, bila terbukti kelalaiannya menyebabkan kematian, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
“Kami mendesak kepolisian segera menangkap sopir truk. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi dugaan kuat tabrak lari yang merampas nyawa anak muda,” tegas Marta.

Polisi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan tengah melacak truk serta sopirnya melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Publik menuntut penegakan hukum tegas, cepat, dan tanpa kompromi demi keadilan bagi korban.






