Domainrakyat.com||Ngawi, 5 Mei 2026 ā Konflik internal di Kelompok Tani (Poktan) Sri Mulya, Desa Kandangan, Kabupaten Ngawi, masih belum menemui titik temu. Perselisihan antara pengurus lama dan pengurus baru soal jabatan ketua diduga melanggar aturan, sehingga menghambat aktivitas kelompok.
Masalah ini mencuat setelah pengurus baru keberatan dengan posisi ketua yang masih dijabat Subani, seorang perangkat desa. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, jabatan pengurus poktanātermasuk ketua, sekretaris, bendahara, hingga seksiādilarang diisi oleh pegawai negeri sipil atau perangkat desa.
Pengurus baru, Edi, menegaskan perlunya penyelesaian cepat. “Kami minta segera ada kejelasan. Kalau memang tidak sesuai aturan, seharusnya yang bersangkutan mundur agar poktan bisa kembali berjalan normal,” katanya.
Menurut Edi, Ketua Saiman telah meninggal dunia. Kini hanya tersisa bendahara Pak Kasun dan Subani. Rencana reorientasi (Re’Or) pengurus pernah direncanakan, tapi Subani enggan merespons dan tidak hadir dalam acara tersebut. Akibatnya, hingga kini poktan belum punya pengurus resmi, hanya bergantung pada anggota aktif untuk mengurus kegiatan, termasuk penyaluran pupuk tiap musim demi kelancaran usaha tani.
Lurah Kandangan, Pariyanta, menyebut ini murni konflik internal antar-pengurus. Upaya mediasi melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sudah dilakukan, tapi belum ada kesepakatan. “Permasalahan ini sudah pernah dimediasi agar cepat selesai. Namun, sampai sekarang memang belum ada titik temu,” ujarnya.
Konflik berkepanjangan ini berdampak pada hambatan kegiatan poktan, seperti koordinasi program pertanian dan penyaluran bantuan. Hingga berita ini diturunkan, Subani belum memberikan keterangan resmi. (tim)



Tinggalkan Balasan