Ogan Ilir, domainrakyat.com – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan tahun 2024 sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024. Dan sesuai pidato presiden Prabowo dan melalui menteri desa, tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu, delik hukum negara meminta kepada seluruh lembaga untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya terutama Desa dalam penggunaan anggaran dari tahun ke tahun.

Minggu (02-02-2025) Kepala desa Ulak Kerbau Baru (UKB) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Muhammmad Haji Sero alias Mamad terkesan mengabaikan konfirmasi tentang dirinya terkait dugaan pembangunan jalan cor (jalan Usaha Tani) bersumber dana desa (DD) tahun 2024. Pada kegiatan bidang pembangunan yang penggunaannya diduga di mark-up hingga pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan tidak transparan dan asal jadi.

Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 bangunan fisik dengan pagu dana senilai Rp. 210.190.800,- (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus ribu delapan ratus) yang peruntukannya dialihkan pada tahun anggaran 2025 yang dikerjakan pada Minggu malam (26-01-2025) dikarenakan cuaca hujan dilanjutkan keesokan harinya pekerjaan bangunan jalan usaha tani, yang berada di dusun 2 (dua) desa Ulak Kerbau Baru ini dikerjakan.

Dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK – TPK dana desa dituntut transparansi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.

Apalagi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4 bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
Hal tersebut disampaikan olah beberapa masyarakat yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan, “bahwa Diduga Kepala Desa Ulak Kerbau Baru Melakukan tindakan Korupsi Anggaran Dana Desa karena tidak transparan tambahan informasi untuk Pembuatan jalan usaha tani serta Dana yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa tahun 2024, seharusnya dibangun dalam desa Ulak Kerbau baru dusun 1 berbatasan dengan desa Suka Pindah malahan pembangunan jalan cor tersebut masuk ke tapal batas wilayah desa Suka Pindah Kec. Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir, Adapun pekerjaan jalan Cor yang sekarang ini katanya menggunakan DD tahun 2025 padahal dana desa tahun 2025 belum pencairan, kalaupun menggunakan DD tahun 2024 tahap 2 sudah habis pertanggal 31 Desember 2024, sekedar informasi lagi pekerjaan pembangunan jalan cor ini dengan volume Panjang 24 m2, ketebalan lebih kurang 20 cm, sertaLebar 4,5 m2,” katanya.
“Kami Masyarakat Desa Ulak Kerbau Baru mengharapkan APH ditindaklanjuti atau diaudit Dana Desa Ulak Kerbau Baru mulai Pada tahun 2023 sampai tahun 2024, Dikarenakan dikorup oleh kades sebagai penggunaan anggaran dana Desa, setiap laporan pagu dana dengan realisasinye dananye sama (selalu klop), tapi peruntukannya dan kegunaannya tidak transparansi dan tidak sesuai anggaran,” ketusnya.
Setelah awak media lakukan investigasi dan menggali informasi dilapangan serta telah mengkonfirmasi perangkat BPD desa Ulak Kerbau Baru, dan perangkat desa dalam hal ini Sekdes kepada wartawan media ini sama-sama menyerahkan semuanya untuk dikonfirmasi kepada Kepala Desa Ulak Kerbau Baru dengan alasan perangkat desa tersebut tidak dilibatkan realisasinya karena masih baru.
Ketua BPD mengatakan bahwa dia menjabat baru setahun dan hanya dilibatkan pada rapat-rapat saja sedangkan realisasinya tidak dilibatkan, sementara itu Sekdes mengatakan baru menjabat 2 bulan mengantikan Sekdes yang lama dikarenakan lulus P3K, sekdes Ulak Kerbau Baru, mengatakan juga untuk kejelasan anggaran dana desa pembangunan jalan cor ini.
“Silakan tanya langsung pak kades, ini nomer kontak kades,” ujar sekdes
Namun sayangnya, saat dihubungi para wartawan beliau Muhammad selaku kepala desa Ulak Kerbau Baru (UKB) kecamatan Tanjung Raja terkesan kurang bekerja sama serta mengabaikan, padahal dari media sudah memperkenalkan diri sebelumnya lewat via Whatsapp untuk memastikan dan menanyakan volume pekerjaan jalan cor tersebut agar kades bersedia meluangkan waktunya untuk bisa dikonfirmasi. Sekdes pun malahan memblokir nomer wartawan yang investigasi.
Warga lain mengatakan, “Kami berharap segera KPK (komisi pemberantasan korupsi) RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera turun melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Karena APH di kabupaten Ogan Ilir sudah kami laporkan tentang beberapa kasus yang terjadi di Desa Ulak Kerbau baru, baik pembangunan non fisik maupun pembangunan fisik, namun nampaknya laporan kami hanya sebatas diterima,ditanggapi terkesan formalitas saja tanpa ada sanksi hukum terhadap kades UKB, jangan ada pembiaran terhadap praktek korupsi yang menyengsarakan warga masyarakat,” tutur warga desa Ulak Kerbau Baru
“Ini juga sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit belum direspon kepala desa Ulak Kerbau Baru kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan.
(/Tim)






