Kolaka, Domainrakyat.com – Oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kolaka diduga lakukan pungutan liar terhadap masyarakat di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa itu terjadi saat petugas tersebut bersama 2 orang rekannya melakukan pemasangan meteran listrik (kWh) di rumah warga berinisial A, Sabtu (15/3/2025). Saat itu, salah seorang petugas menjelaskan bahwa kabel sambungan rumah (SR) yang sebelumnya diberikan jatah sepanjang 30 meter kepada pelanggan kini hanya 20 meter. Menurut pengakuan petugas tersebut, itu adalah aturan baru. Jadi, lanjut petugas itu, kelebihan dari 20 meter jatah dari PLN harus ditebus oleh pelanggan.
Setelah dilakukan penyambungan, kabel SR yang digunakan sekira 35 meter menurut pengakuan si petugas. Dia lalu mengkalkulasi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pelanggan adalah 15 meter dikalikan 10 ribu rupiah permeter. Jadi, pelanggan tersebut harus membayar 150 ribu rupiah untuk biaya kelebihan kabel.
Tidak hanya itu, si petugas juga meminta biaya materai sebesar 50 ribu rupiah. Jadi, total yang diserahkan pelanggan kepada petugas tersebut sebesar 200 ribu rupiah.
Firdaus, keluarga pelanggan yang menyaksikan sendiri peristiwa itu kemudian melakukan pengaduan ke Contact Center PLN 123 terkait kebijakan jatah kabel SR dan biaya materai yang harus dibayar pelanggan.
Melalui operator PLN yang dihubungi, Firdaus kemudian mengetahui bahwa jatah kabel SR tidak ada perubahan, yakni 25 sampai 30 meter. Terkait materai, operator PLN tidak menjelas berapa jumlah materai yang harus disiapkan atau dibayarkan. Namun, sebagaimana lazimnya, materai 10 ribu yang disiapkan adalah 2 lembar. Berarti hanya 20 ribu sampai 30 ribu rupiah saja.
Senada dengan itu, petugas PLN yang menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut menyampaikan; PLN masih memberi jatah kabel SR sepanjang 30 meter bahkan lebih. Bahkan, setelah petugas itu melihat sendiri panjang kabel SR yang digunakan, dia berpendapat bahwa kalau hanya sepanjang itu masih dicover oleh PLN.
“Saya lihat, kabel yang digunakan masih bisa dicover seluruhnya oleh PLN,” ujarnya.
Saat ditanya soal materai, petugas PLN yang menangani kasus pungli ini menyampaikan bahwa materai yang perlu disiapkan untuk kelengkapan adalah 2 lembar materai 10ribu.
“Kalau materai yang dibutuhkan itu hanya 2 lembar,” katanya.
Dari temuan itu, dapat disimpulkan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mampu sepenuhnya menghapus praktek pungli yang terjadi di lapangan. Padahal, selama ini PLN kerap mengkampanyekan; PLN Bersih… No Suap! No Korupsi! No Gratifikasi!
Setelah beberapa hari kasus ini bergulir, oknum petugas yang melakukan pungli tersebut, bersama kedua rekannya kemudian mengunjungi pelanggan di rumahnya untuk meminta maaf dan mengembalikan sebagian uang pelanggan yang diambil sebelumnya.
Saat ditanya berapa jumlah uang yang dikembalikan, A mengungkap, 140 ribu rupiah.
“Iya, ketiga petugas itu sudah mendatangi saya meminta maaf dan mengembalikan uang saya 140 ribu rupiah,” ujarnya.
Melalui pesan WhatsApp, Pihak PLN ULP Kolaka menyampaikan, agar kasus serupa tidak terulang lagi, pihaknya akan melakukan evaluasi. Terkait oknum petugas yang diduga melakukan pungli tersebut akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk petugas tersebut, kami akan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.





