Domainrakyat.com – UU BUMN 2025 resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025. Namun, regulasi baru ini memicu kontroversi karena berpotensi membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga KPK tidak lagi memiliki yurisdiksi atas mereka.
Isi UU BUMN 2025 yang Menjadi Sorotan
Dua pasal utama dalam UU BUMN 2025 yang menjadi perhatian adalah:
Pasal 3X Ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) UU KPK, yang menyatakan bahwa KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Pandangan Para Ahli dan Lembaga Terkait Tentang UU BUMN 2025
Feri Amsari – Pakar Hukum Tata Negara
Feri Amsari menyatakan bahwa dengan tidak diakuinya direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, maka KPK akan kesulitan menindak mereka jika terlibat korupsi. Ia menilai bahwa hal ini membuka peluang legalisasi korupsi di BUMN.
Budi Fresidy – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
Budi Fresidy berpendapat bahwa meskipun direksi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap harus bisa diproses hukum jika terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara. Ia menekankan pentingnya membedakan antara keputusan bisnis yang sah dan tindakan korupsi.
Yassar Aulia – Peneliti ICW
Yassar Aulia dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut UU BUMN 2025 sebagai “pintu masuk kejahatan sempurna” karena mempersulit penyidik dalam menindak kasus korupsi di BUMN. Ia menyoroti bahwa UU Tipikor belum mengadopsi regulasi suap di sektor swasta, sehingga mempersempit ruang gerak penegak hukum.
Respon KPK dan Kejaksaan Agung Mengenai UU BUMN 2025
KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan mengkaji dampak UU BUMN 2025 terhadap kewenangan mereka. Jika direksi BUMN bukan penyelenggara negara, maka KPK tidak dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan mereka.
Kejaksaan Agung Mengenai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih bisa mengusut kasus korupsi di BUMN selama ada indikasi penyalahgunaan dan aliran dana negara. Ia menekankan bahwa unsur fraud seperti persekongkolan dan tipu muslihat tetap bisa dijadikan dasar untuk penindakan hukum.
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap akan ditindak secara hukum jika melakukan korupsi, terlepas dari status mereka sebagai penyelenggara negara atau tidak. Ia juga membuka peluang untuk menempatkan individu dari KPK dan Kejaksaan Agung di Kementerian BUMN guna membantu dalam menindak praktik korupsi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
UU BUMN 2025 menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di BUMN. Meskipun Kejaksaan Agung masih memiliki ruang untuk menindak kasus korupsi, perlu ada revisi atau penyesuaian regulasi agar pemberantasan korupsi di BUMN tetap efektif. Kolaborasi antara Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung menjadi kunci dalam menjaga integritas dan akuntabilitas BUMN.
Sumber: Kompas.com







Respon (1)