Scroll untuk baca artikel
NewsSulsel

Operasi Pekat Lipu 2025, Polda Sulsel Tangkap 844 Tersangka

6
×

Operasi Pekat Lipu 2025, Polda Sulsel Tangkap 844 Tersangka

Sebarkan artikel ini
operasi pekat lipu 2025

Makassar, Domainrakyat.com – Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar oleh Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap 844 tersangka dari berbagai tindak kriminal. Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 20 Mei 2025, bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

Konferensi pers hasil operasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. Operasi ini dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulsel dengan mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum dan dukungan dari seluruh satuan operasional.

24 Jenis Kasus Diungkap

Selama pelaksanaan operasi, polisi mencatat sebanyak 269 laporan polisi yang mencakup 24 jenis kejahatan. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 844 orang, terdiri dari 120 target operasi (TO) dan 725 non-TO.

Kasus premanisme menjadi kategori terbanyak dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah itu, 93 orang diproses hukum, sedangkan 208 lainnya dibina. Sebanyak 50 kasus di antaranya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, dengan 63 tersangka dan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, serta 73 anak panah.

Selain itu, polisi juga menangani 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan, yang mayoritas dipicu kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk akibat konsumsi minuman keras ilegal, sementara 78 pelaku parkir liar dibina setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.

Judi, Miras, dan Prostitusi

Dalam kasus perjudian konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan 56 tersangka. Modus utama pelaku adalah taruhan dalam permainan kartu. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Untuk kasus peredaran minuman keras ilegal, polisi mengamankan 202 pelaku dan menyita 3.913 botol minuman berbagai merek serta 7.099 liter miras tradisional jenis ballo atau tuak. Kasus ini diserahkan kepada pemerintah daerah karena termasuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Adapun untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, aparat berhasil mengungkap 35 kasus dengan 49 tersangka. Tiga kasus di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel. Para pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan korban demi keuntungan pribadi. Tindakan mereka dijerat dengan Undang-Undang TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Imbauan kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa keberhasilan Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan sekitar dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.

Dengan keberhasilan pengungkapan 844 tersangka, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari berbagai bentuk gangguan keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *