Banyuasin,domainrakyat.com – Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar press release hasil pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 di Aula Mapolres Banyuasin, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, didampingi oleh Kasat Reskrim dan para pejabat utama (PJU) Polres Banyuasin.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat Musi I dilaksanakan selama 16 hari, terhitung sejak 5 hingga 20 Mei 2025. Operasi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di wilayah Sumatera Selatan, operasi ini mengusung sandi “Ops Sikat I Musi” dan bersifat berkelanjutan.
“Fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta premanisme. Jumlah tindak kejahatan mengalami penurunan dari 120 menjadi 105 kasus,” tegas Kapolres.
Selama operasi berlangsung, jajaran Satreskrim dan seluruh Polsek di bawah Polres Banyuasin berhasil mengungkap 42 kasus dengan total 45 tersangka. Selain itu, sebanyak 14 pelaku premanisme turut diamankan, terdiri dari 3 tersangka dalam 3 kasus, sementara 11 orang lainnya diberikan pembinaan.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti sampai di sini.
“Sesuai instruksi Bapak Kapolda, penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan premanisme akan terus dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan masyarakat yang terlindungi,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Banyuasin juga terus melakukan upaya preventif untuk menjaga Kamtibmas, seperti patroli rutin dan strong point pagi yang dilakukan setiap hari.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Bumi Sedulang Setudung,” pungkas Kapolres.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit mobil Sigra, sepeda motor, senjata api rakitan, senjata mainan, pisau, parang, linggis, tang, dan obeng yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
(*)





