Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Curat di Bernung Terungkap, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Amankan Pelaku Bersenpi Rakitan

73
×

Curat di Bernung Terungkap, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Amankan Pelaku Bersenpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran,Domainrakyat.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial W.A. (30) berhasil diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (6/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Pidum AIPDA Novianto, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB di area parkir salah satu gerai ritel modern di Desa Bernung. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku saat korban dalam kondisi lengah. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polres Pesawaran.

BACA JUGA:  Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Saat akan diamankan di sebuah rumah kontrakan, pelaku sempat berupaya kabur dengan menjebol bagian atap kamar mandi.

Dalam proses penangkapan, pelaku juga diketahui mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat mengarahkannya ke petugas. Tim memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

BACA JUGA:  Polsek Hanau Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung di Desa Tanjung Paring.

• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
• 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm
• 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci
• 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap
• 1 plastik klip berisi pil ekstasi/inex
• 3 Buah ATM

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun dapat dikendalikan sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jaga Kondisi,jalin Komunikasi":Pamapta 1 Polres Seruyan Proaktif Patroli dan Sosialisasi di Malam Hari.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain, termasuk asal-usul dan jaringan terkait barang bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku yakni Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian Pidana. Seluruh rangkaian tindakan kepolisian berlangsung aman dan kondusif.

 

( Red/Fahmi )

error: Content is protected !!