Berita Utama

Misteri Kematian Tahanan di Rutan Polresta Banyuwangi, Legal Opini Soroti Dugaan Penutupan Fakta

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – 

Kematian C.K bin SPD, tahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi yang meninggal pada 20 Januari 2026, masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga 3 Maret 2026, atau 42 hari setelah peristiwa itu, keluarga korban belum menerima keterangan resmi tertulis yang jelas, transparan, dan akuntabel dari pihak berwenang terkait waktu, tempat, kronologi, serta kondisi kesehatan almarhum sebelum, selama, dan sesaat sebelum meninggal dunia.

Almarhum, yang merupakan tersangka dalam perkara perlindungan anak, ditahan sejak 14 November 2025 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 29/PenPid.B-HAN/2026/PN.Byw. Selama masa penahanan, ia berada sepenuhnya dalam penguasaan, pengawasan, dan tanggung jawab Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Tahti Polresta Banyuwangi.

Ketiadaan keterangan resmi ini memicu kecurigaan kuat dari keluarga dan kuasa hukum. Dalam legal opini yang disusun oleh Nanang Slamet, S.H., M.Kn., atas permintaan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, disebutkan bahwa keterlambatan pemberian informasi tersebut patut diduga sebagai upaya penutupan fakta sesungguhnya mengenai penyebab kematian almarhum.

Salah satu poin yang menimbulkan keraguan adalah pernyataan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan pada 23 Januari 2026, hanya tiga hari setelah kematian almarhum. Saat melakukan pengecekan Rutan, ia menyatakan bahwa seluruh tahanan berada dalam kondisi aman dan sehat serta mendapat perlakuan sesuai SOP dan prinsip HAM, namun tidak menyinggung sama sekali tentang kematian yang baru saja terjadi. “Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa justifikasi keamanan Rutan disampaikan tanpa menyinggung kematian yang baru terjadi 3 hari sebelumnya?” tulis dalam legal opini tersebut.

Selain itu, dalil yang sering dikemukakan pihak kepolisian dalam kasus serupa, yaitu kematian disebabkan oleh “sakit”, juga diuji secara logika hukum. Menurut analisis, jika almarhum memang menderita sakit, seharusnya terdapat catatan medis dan rekam pemeriksaan kesehatan rutin yang terdokumentasi. Selama 67 hari masa penahanan, jika penyakitnya cukup serius hingga menyebabkan kematian, pihak Rutan seharusnya telah mendeteksi gejalanya dan melakukan rujukan ke rumah sakit. Kegagalan dalam hal ini dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Legal opini juga menyoroti adanya pola serupa dalam kasus kematian tahanan di Indonesia, seperti kasus Alfarisi bin Rikosen di Rutan Kelas I Medaeng pada Desember 2025. Dalam kasus tersebut, pihak rutan mendalilkan kematian akibat “gagal napas”, namun keluarga menemukan bekas memar di tubuh korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa modus operandi serupa mungkin terjadi di Rutan Mapolresta Banyuwangi.

Berdasarkan analisis hukum, pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kematian almarhum meliputi anggota Polresta Banyuwangi yang secara langsung melakukan kekerasan fisik, petugas jaga Rutan yang lalai mengawasi, Kasat Tahti Polresta Banyuwangi selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pengurusan tahanan, Kapolresta Banyuwangi secara kelembagaan, serta pihak yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi terhadap keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Dugaan tindak pidana yang relevan dengan kasus ini, seperti penganiayaan yang mengakibatkan mati dan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum wajib memulai proses hukum ex officio begitu mengetahui adanya peristiwa tersebut, tanpa perlu menunggu pengaduan dari keluarga. Perkara ini juga tidak dapat dicabut atau diselesaikan secara damai, sehingga segala bentuk bujukan atau tekanan agar keluarga tidak melanjutkan proses hukum tidak memiliki akibat hukum.

Untuk mengungkap kebenaran, legal opini memberikan beberapa rekomendasi, antara lain mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur atau Bareskrim Polri untuk menghindari konflik kepentingan, menuntut autopsi forensik independen untuk menentukan penyebab pasti kematian, mengamankan bukti elektronik seperti rekaman CCTV di Rutan, serta melaporkan ke Divisi Propam dan Kompolnas untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan disiplin terhadap anggota terkait.

Sementara itu, Advokat Rozakki Muhtar, S.H. juga telah menyampaikan ultimatum keras atas dugaan intimidasi dan intervensi terhadap klien dalam perkara ini, menyatakan bahwa pihaknya “mencium adanya bau intervensi” dan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang sah untuk melindungi hak-hak klien.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait legal opini dan tuduhan yang diajukan oleh keluarga korban dan kuasa hukumnya. Masyarakat pun menantikan kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tahanan tersebut.

Exit mobile version