Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaDaerahKalteng

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuala Pembuang.

×

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuala Pembuang.

Sebarkan artikel ini

DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial I.A. dan H.R. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta tiga paket lainnya yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku melalui jendela kontrakan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 140 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bonk), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:  Bubarkan Tawuran Perang Sarung Remaja, Polres Seruyan Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga Melalui Call Center 110

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud”.

Saat tiba di kontrakan, petugas mendapati dua pria berada di dalam rumah tersebut dan langsung mengamankannya. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi menghadirkan dua saksi dari warga setempat berinisial M. dan O.S., yang merupakan ketua RT, serta memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan kedua terduga pelaku.

BACA JUGA:  Kapolres Seruyan Pimpin Pengecekan Senpi dan Amunisi Inventaris Polres Seruyan

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut. Dari I.A. ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000 di saku celana depan sebelah kiri, sementara dari H.R. ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 di saku celana depan sebelah kiri.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di dalam rumah kontrakan.”Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika”.

Saat proses penggeledahan berlangsung, salah satu terduga pelaku juga diminta menunjukkan benda yang sebelumnya sempat ia lempar dari jendela kontrakan. Setelah diambil dan disaksikan para saksi, benda tersebut diketahui berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  RESIDIVIS EDARKAN NARKOBA JENIS SABU,POLISI TANGKAP PELAKU DAN AMANKAN BARANG BUKTI.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!