MAGELANG JAWATENGAH, DOMAINRAKYAT.COM –
Langkah tegas kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kali ini, operasi penindakan dilakukan di wilayah Srumbung, Magelang, dengan hasil signifikan: lima unit alat berat jenis ekskavator berhasil disita.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Srumbung, AKP Suswanto, menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menegakkan hukum (gakkum) terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh alat berat tersebut diketahui beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban ini bukan sekadar penindakan biasa. Aksi cepat Polsek Srumbung merupakan respons langsung atas aduan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen kuat Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas sumber di lapangan.
Keberhasilan operasi ini turut diapresiasi berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, yang menilai langkah cepat dan tegas aparat sebagai cerminan Polri yang responsif, presisi, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Informasi hasil penindakan ini juga akan diteruskan ke tingkat Polda sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum yang berjenjang dan berkelanjutan.
Dengan penyitaan lima ekskavator ini, Polri kembali mengirim pesan keras: praktik tambang ilegal tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
BRAVO POLRI!






