BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Aktivitas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Desa Benelan Kidul, Dusun Padang Bulan, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan serius publik.
Pantauan awak media di Lapangan pada Minggu (12/04/2026) Menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan seolah tanpa Pengawasan, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi kontrol dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, aktivitas tambang tersebut Diduga dikelola oleh seorang penambang berinisial WIN. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait Legalitas maupun perizinan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Keberadaan tambang galian C ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kerusakan lahan, potensi longsor, hingga dampak terhadap Infrastruktur Jalan akibat mobilitas kendaraan berat menjadi kekhawatiran nyata warga sekitar.
Sejumlah sumber di lokasi menyebut aktivitas Tambang Galian C tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ini memang ilegal, kenapa bisa terus berjalan? Kami minta APH jangan diam, aja dong?,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan Dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Publik pun mendesak aparat terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas perizinan serta pihak yang berada di balik operasional tambang galian C tersebut, termasuk Dugaan keterlibatan penambang berinisial WIN.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, demi menegakkan hukum serta menjaga lingkungan di Banyuwangi dari kerusakan yang lebih luas.
(Tim).
