Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHeadline

Progan Sumsel “Ultimatum” Kapolda: Bongkar Mafia BBM Ilegal Tanpa Tebang Pilih, atau Kepercayaan Publik Runtuh!

Avatar photo
×

Progan Sumsel “Ultimatum” Kapolda: Bongkar Mafia BBM Ilegal Tanpa Tebang Pilih, atau Kepercayaan Publik Runtuh!

Sebarkan artikel ini

Palembang,Domainrakyat.com– Senin 13 April 2026 Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi melayangkan laporan sekaligus melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, menuntut pembongkaran total praktik gudang BBM ilegal di Sumsel, oplosan, hingga over tap yang diduga masih marak dan terkesan dibiarkan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Indra Setiawan, SE (Ketua DPW Progan Sumsel), M. Ali Jaya, SE (Sekretaris DPD GPPS Kota Palembang), Rekily Devideiansyah (Ketua DPP MPHP Sumsel), Advokat Abu Karim, SH, Hendri Ardiansyah, SH, serta perwakilan masyarakat dan insan pers.

Pertemuan yang diterima jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel itu berubah menjadi forum kritik keras. Progan menilai penegakan hukum terhadap praktik ilegal BBM belum menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan kesan “tebang pilih”.

BACA JUGA:  Halal Bihalal, Kades Tegalharjo Perkuat Sinergi dengan Awak Media

“Jangan setengah-setengah! Kalau mau ditertibkan, bongkar semua. Kalau tidak mampu, jangan hanya menyasar yang kecil sementara yang besar dibiarkan,” tegas Indra Setiawan dengan nada lantang.

Ia menegaskan, praktik gudang BBM ilegal dan oplosan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap negara dan keselamatan masyarakat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik ilegal tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin dapat dipidana.
Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)

BACA JUGA:  Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Dringu, Puluhan Motor Diamankan

Menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu praktik ilegal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster energi)

Mempertegas kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor energi.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Praktik BBM oplosan berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan serta keselamatan pengguna.

Indra juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik over tap dan distribusi ilegal yang tidak tercatat secara resmi.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi. Negara dirugikan, masyarakat juga terancam. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi jaringan mafia yang terstruktur,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Seruyan Turun Kepesisir,Bansos Bhayangkari Peduli Sampai Kerumah Warga Bantaran Sungai.

Progan Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk:

Bertindak tegas tanpa pandang bulu
Membuka secara transparan hasil penindakan.

Mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi
Menjamin penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Krimsus Polda Sumsel menyatakan bahwa seluruh laporan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi tinggal diam. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kini dipertaruhkan.

Jika penindakan tidak dilakukan secara menyeluruh dan transparan, bukan tidak mungkin isu mafia BBM ilegal akan semakin meluas dan mencederai wibawa hukum di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *