Scroll untuk baca artikel
Berita

Motor Warga Raib di Kantor Disdukcapil Banyuasin, CCTV Mati dan Pimpinan Bungkam

593
×

Motor Warga Raib di Kantor Disdukcapil Banyuasin, CCTV Mati dan Pimpinan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com – Keamanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin kembali dipertanyakan. Sepeda motor milik warga dilaporkan hilang di lingkungan kantor pelayanan publik, sementara seluruh kamera pengawas (CCTV) di area parkir tidak berfungsi.

Korban diketahui bernama Eko Prasetyo, warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. Ia kehilangan sepeda motor Honda Revo tahun 2024 bernopol BG 4537 JBL saat sedang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Banyuasin, Kamis (15/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan korban, sepeda motor diparkir di area parkir resmi kantor sebelum ia masuk ke gedung pelayanan. Namun, usai menyelesaikan urusan administrasi dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Upaya penelusuran terkendala serius akibat lumpuhnya sistem pengawasan. Berdasarkan pengecekan di lokasi, dua unit CCTV di area parkir diketahui mati, sementara satu unit lainnya tertutup spanduk kegiatan, sehingga tidak mampu merekam aktivitas keluar-masuk kendaraan.

“Tidak ada satu pun rekaman yang bisa dilihat. Dua CCTV mati, satu lagi tertutup spanduk,” ujar Eko dengan nada kecewa.

Kondisi ini membuat korban kehilangan petunjuk awal terkait waktu kejadian maupun identitas pelaku pencurian.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, H. Sultan Al-Rasyid, S.IP., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi awak media terkait insiden kehilangan maupun kondisi fasilitas keamanan tidak mendapat respons.

Sikap diam tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tanggung jawab pengelolaan keamanan di kantor pelayanan publik, khususnya di area parkir yang digunakan masyarakat setiap hari.
Potensi Pelanggaran Aturan
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf d, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan yang aman dan layak.

Pasal 54 UU Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat kelalaian pelayanan.

Selain itu, dugaan pencurian kendaraan bermotor ini juga masuk dalam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Hingga saat ini, kasus kehilangan sepeda motor tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Disdukcapil Banyuasin, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tidak semakin terkikis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *