Scroll untuk baca artikel
Berita

AJI Kendari Kecam Pelabelan Hoaks dan Ancaman Pejabat Sultra terhadap Media

×

AJI Kendari Kecam Pelabelan Hoaks dan Ancaman Pejabat Sultra terhadap Media

Sebarkan artikel ini
aji kendari
ILUSTRASI: AJI Kendari Kecam Pelabelan Hoaks dan Ancaman Pejabat Sultra terhadap Media (Foto: AI)

KENDARI, Domainrakyat.comAliansi Jurnalis Independen (AJI Kendari) menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, serta Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla. Pernyataan kedua pejabat tersebut dinilai telah melabeli pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii sebagai hoaks dan menyebut media tertentu sebagai “abal-abal”, disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap kerja jurnalistik.

Sikap tersebut memicu kekhawatiran serius karena dinilai berpotensi menciptakan iklim intimidatif bagi jurnalis dan media di Sulawesi Tenggara. AJI Kendari menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelabelan Sepihak Dinilai Delegitimasi Pers

AJI menekankan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik bukanlah kewenangan pejabat publik. Dalam sistem pers nasional, dugaan pelanggaran kode etik hanya dapat dinilai melalui mekanisme Dewan Pers, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan resmi. Pelabelan sepihak seperti “hoaks” atau “media abal-abal” justru berpotensi menggiring opini publik dan melemahkan kepercayaan terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

BACA JUGA:  Kapolda Sumsel Soroti Maraknya Senjata Api Ilegal Saat Terima Perbakin

Ancaman Hukum Bertentangan dengan UU Pers

Ancaman hukum yang dilontarkan pejabat Pemprov Sultra dinilai menunjukkan pemahaman keliru terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers secara jelas melarang kriminalisasi terhadap produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan secara etik dan administratif, bukan melalui pendekatan pidana yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Forum Tertutup Bukan Klarifikasi Publik

AJI juga mengkritisi tawaran klarifikasi melalui forum podcast yang bersifat tertutup dan selektif. Menurut AJI, klarifikasi semacam itu tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang harus disediakan secara terbuka, setara, dan proporsional oleh media.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Turun ke Sawah, Ajak Masyarakat Sukseskan Program Swasembada Pangan

Pejabat Publik Wajib Tahan Kritik

Sebagai pejabat publik, Andi Syahrir dan Ridwan Badalla seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan pertambangan, wajib terbuka terhadap pengawasan pers dan masyarakat. Sikap defensif dan stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan antikritik dan tertutup.

AJI Kendari menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum terhadap jurnalis. Organisasi ini mendorong pejabat publik untuk menghormati mekanisme UU Pers serta mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

BACA JUGA:  Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Di akhir pernyataannya, AJI Kendari mengimbau seluruh jurnalis tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga keberimbangan, verifikasi, dan prinsip cover both sides demi menjaga kepercayaan publik dan demokrasi yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!