Berita

Video Viral Bendera Merah Putih Dirobek Beredar di Instagram, Publik Desak Penindakan Hukum

bendera merah putih
Bendera Merah Putih Dirobek (Tangkapan layar Instagram @feedgramindo_)

JAKARTA, Domainrakyat.com – Jagat media sosial kembali diguncang oleh sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria merobek bendera merah putih, simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tayangan berdurasi singkat yang beredar luas di Instagram itu langsung memantik gelombang kemarahan publik dan memunculkan desakan keras agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo_. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria dengan sengaja merusak bendera kebangsaan tanpa rasa hormat, sebuah tindakan yang dinilai publik bukan hanya melukai perasaan kolektif bangsa, tetapi juga mencederai nilai-nilai nasionalisme yang dijunjung tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait lokasi kejadian, waktu peristiwa, maupun identitas pelaku. Namun demikian, absennya informasi awal tidak meredam reaksi masyarakat. Justru sebaliknya, amarah publik terus membesar seiring viralnya video tersebut di berbagai platform media sosial.

Lambang Negara yang Dilecehkan

Kolom komentar unggahan itu dipenuhi luapan emosi warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap lambang negara dan sejarah perjuangan bangsa. Sebagian lainnya mendesak aparat bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan sekadar konten, ini penghinaan terhadap negara,” tulis seorang pengguna Instagram.
“Kalau simbol negara saja dilecehkan, hukum harus hadir,” komentar netizen lainnya.

Reaksi keras tersebut menunjukkan bahwa bendera bukan sekadar kain dua warna, melainkan simbol persatuan, pengorbanan, dan identitas nasional yang melekat kuat dalam kesadaran publik.

Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Perlu ditegaskan, tindakan merobek atau merusak bendera bukan hanya persoalan moral atau etika. Negara telah mengatur secara tegas sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja menodai kehormatan bendera merah putih.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain untuk menghina bendera negara dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Artinya, apabila aparat penegak hukum menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berat.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk menelusuri keaslian video, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penindakan tegas dinilai penting bukan semata untuk menghukum pelaku, melainkan untuk menjaga wibawa negara dan memberi pesan kuat bahwa simbol nasional tidak boleh diperlakukan sembarangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di tengah derasnya arus media sosial, penghormatan terhadap simbol negara harus tetap dijaga dan dilindungi oleh hukum.

Exit mobile version