SUKABUMI – Kasus pelajar 16 tahun dirudapaksa secara bergilir oleh empat pria di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggemparkan publik dan memicu gelombang kemarahan serta empati luas. Kejahatan seksual yang terjadi pada Desember 2025 itu baru terungkap pada Januari 2026, setelah korban menerima kiriman video yang merekam peristiwa kelam tersebut dan diketahui telah menyebar ke lingkungan sekolahnya.
Korban berinisial KIR, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Tegalbuleud, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang terduga pelaku berinisial YS (25), M (21), AR (16), dan W (15). Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi pihak keluarga setelah mengalami tekanan psikologis berat.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat akhir pekan ketika korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. Dengan dalih mengajak melihat matahari terbenam di Pantai Muara Tegalbuleud, korban dibawa keluar rumah. Aktivitas tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, dalam perjalanan pulang, korban justru dibawa ke sebuah rumah milik teman pelaku. Di lokasi tersebut, telah menunggu tiga pria lain. Situasi yang awalnya tampak biasa berubah mencekam ketika korban diminta meminum cairan yang diduga minuman keras. Tak lama setelah meminumnya, korban mengaku merasa pusing dan kehilangan kesadaran penuh.
Kasus Kekerasan Seksual Remaja dan Dampak Psikologis Mendalam
Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergilir. Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku bersama seorang pria yang tidak dikenalnya. Trauma korban semakin bertambah ketika pada Rabu, 28 Januari 2026, ia menerima pesan dari nomor misterius berisi video sekali lihat yang merekam peristiwa tersebut. Lebih memilukan, video itu ternyata telah tersebar hingga ke sekolah korban.
Kasus pelajar 16 tahun dirudapaksa ini kini ditangani serius oleh Polres Sukabumi. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa ini kembali menegaskan urgensi perlindungan anak dan pengawasan lingkungan sosial terhadap remaja. Aparat penegak hukum menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, sekaligus memastikan pemulihan psikologis korban menjadi perhatian utama. Publik pun diingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam.




