Berita

Rehab Tambatan Perahu Menuai Polemik

83

Domainrakyat.com/PASER – Menggeliatnya pembangunan Desa Dewasa ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perkembangan Desa-Desa di Seluruh Indonesia, sarana prasarana semakin memadai dan memberikan efect yang terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat Desa. Namun Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi yang berbeda, Pembangunan di Desa juga kerap menuai kritik dan polemik, terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran yang menopang Pembangunan Desa itu sendiri, selalu ada oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Bahkan tidak sedikit Aparat Desa sampai harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindakannya yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Hal itupun yang menjadi temuan investigasi Pewarta di salah satu Desa di Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Keladen Kecamatan Tanjung Harapan. Dimana diduga kuat telah terjadi hal yang kurang normal terhadap salah satu proyek yang ada di Desa tersebut tepatnya di RT001, yaitu Rehab Tambatan Perahu yang menggunakan anggaran DDS pada tahun anggaran Tahun 2025. Menurut salah satu warga, yang tidak mau disebut namanya yaitu inisial AS ” Jujur kita sebagai masyarakat kecewa melihat hasil rehab tambatan perahu yang dibuat Desa, masa iya, papannya pecah-pecah begitu, kayanya papan kualitas rendah. Belum lagi balok gelagarnya, diganti atau nda. karena takut kita nda lama dipake rusak lagi, atau bisa jadi roboh sama sekali. Tapi yang penting bagi kami warga, buatkanlah untuk kita warga yang lebih layak, karena pasti kan anggarannya nda sedikit itu” begitu pungkasnya.

Baca Juga:

Dikesempatatan lain secara berimbang kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Desa, dan langsung terhubung dengan Kepala Desa Keladen langsung yaitu Bapak Harmain via Telfon, beliau mengatakan “Kami mengakui ada yang salah, terutama di RAB yang menjadi dasar pengerjaan Rehab Tambatan Perahu RT001 Desa Kelden ini, hanya ada alokasi pergantian papan saja dan tidak ada untuk balok, dan kami sedang dalam proses pemesanan bahan yang kurang tersebut” demikian ungkapnya.

Dimana jika dikaji lebih dalam, hal ini wajar menimbulkan polemik terutama tahun anggaran yang sudah lewat, jika harus ada bahan yang akan menyusul untuk rehab tambatan perahu tersebut. disamping itu berdasarkan hasil investigasi langsung pewrta ke lapangan, menemukan fakta bahwa papan yang digunakan bukan kualitas yang baik.

Dimana muaranya bukanlah hal yang sepele, karena kegiatan Pembangunan Desa yang menyalahi aturan dapat melanggar Undang-undang yang berlaku diantaranya UU No.6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 tentang Pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel dan bebas KKN, yang ancamannya Pidana (HRNOOR)

Exit mobile version