Scroll untuk baca artikel
Berita

Oknum Sekjen Himmah Sumut Terjerat Kasus Judi Online, Al-Washliyah Tegaskan Bukan Sikap Organisasi

79
×

Oknum Sekjen Himmah Sumut Terjerat Kasus Judi Online, Al-Washliyah Tegaskan Bukan Sikap Organisasi

Sebarkan artikel ini
oknum sekjen himmah sumut

Medan — Penangkapan oknum Sekjen Himmah Sumut berinisial MK bersama Sekjen Himmah Asahan, MR, oleh Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan judi online (judol) memicu perhatian luas publik. Isu ini berkembang cepat dan menyeret nama organisasi, memunculkan spekulasi yang dinilai perlu diluruskan secara terbuka dan tegas.

Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi merupakan persoalan pribadi dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, maupun ajaran Al-Washliyah atau Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa.

“Dalam nomenklatur organisasi, tidak pernah ada aturan yang mengajarkan atau mengarahkan kader pada tindakan yang menimbulkan kemudharatan dan melanggar hukum. Himmah adalah lembaga kader yang menjunjung tinggi nilai moral, hukum negara, dan syariat Islam,” tegasnya.

BACA JUGA:  Konferwil HIMMAH Sumut ke-XVI: Imransyah Pasai Terpilih Pimpin Organisasi

Menurutnya, Al-Washliyah secara konsisten mendidik kader agar menjadi pribadi berintegritas dan taat hukum. Jika ada individu yang tersandung masalah hukum, hal itu adalah tanggung jawab personal, bukan institusional. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam opini yang berkembang liar di tengah masyarakat.

Penegasan Terhadap Kasus Sekretaris Jenderal Himmah Sumut

Di sisi lain, Polrestabes Medan membantah keras tudingan yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap aktivis Himmah. Aparat menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.

BACA JUGA:  PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Berantas Narkoba dan Judi di Jermal XV

Kasus ini pun dibandingkan dengan penanganan perkara lain, seperti kasus Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan korupsi sebesar Rp1,2 miliar dari kartu kredit Pemda untuk membayar utang dan sewa rumah selama empat bulan pada tahun 2024. Polrestabes menegaskan bahwa setiap perkara memiliki konstruksi hukum berbeda dan diproses sesuai fakta serta alat bukti yang ada.

Komitmen pemberantasan judi online juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna sebelumnya telah menekankan agar seluruh jajaran tidak main-main dalam memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. Instruksi tersebut menjadi pijakan tegas bagi aparat penegak hukum di daerah.

BACA JUGA:  Viral Rebutan Whip Pink Berujung Mabuk, Dua Selebgram Makassar Diselidiki Polisi

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat organisasi mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa integritas individu tetap menjadi tanggung jawab personal. Sementara itu, organisasi menegaskan posisinya untuk tetap menjaga marwah, reputasi, dan nilai-nilai yang telah lama dibangun.

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian moral dan sosial, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara objektif dan proporsional. (Tim

error: Content is protected !!