Pematangsiantar — Polemik dugaan tunggakan hak dua mantan karyawan oleh PT Panca Pilar Tangguh kembali mencuat ke publik. Ketua DPC LSM GANAS, Hamdan Nasution, secara tegas mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian konkret, pihaknya mengancam akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kasus ini menyeret nama dua mantan pekerja, yakni Rendra, warga Jalan Singosari, yang disebut bekerja sejak 2002 hingga 2010, serta rekannya Zuly Andi Subhan. Hingga kini, keduanya mengaku belum menerima penyelesaian hak sebagaimana yang mereka tuntut. Menurut keterangan yang dihimpun, komunikasi dengan pihak perusahaan melalui salah satu staf bernama Fahmi disebut belum membuahkan hasil yang jelas, selain janji-janji yang belum terealisasi.
Rendra menyatakan dirinya pernah menjabat sebagai Fricid Supervisor, dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani Akmal Kamaruddin. Sementara itu, Zuly Andi Subhan juga disebut pernah aktif bekerja di perusahaan tersebut, bahkan diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat Rendra sebagai saksi. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari upaya pembuktian dalam proses mediasi.
Sorotan Terhadap Perusahaan dan Proses Mediasi
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (12/2), Hamdan Nasution meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, khususnya mediator Junaidi Sinaga, agar serius dan profesional menangani persoalan ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian hak pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
“Kami meminta Disnaker benar-benar menjalankan fungsinya sebagai mediator. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Hamdan, apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil, LSM GANAS tidak akan tinggal diam. Mereka siap melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Pematangsiantar agar dilakukan RDP, sehingga persoalan dapat dibuka secara transparan di hadapan publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan agar keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. “Ada apa sebenarnya dengan PT Panca Pilar Tangguh dan pihak Disnaker? Kenapa masalah ini seperti diperlambat?” ucapnya, menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen perusahaan terkait perkembangan penyelesaian hak kedua mantan karyawan tersebut. Publik kini menanti sikap tegas semua pihak, terutama dalam memastikan hak pekerja tidak terabaikan dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (S.Hadi Purba Tambak)
