Scroll untuk baca artikel
Berita

Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Avatar photo
48
×

Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan kelapa sawit PT. Cipta Lestari Sawit hingga belasan juta rupiah. Seorang petugas gudang berinisial A (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik perusahaannya.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada bulan Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 1.213 liter yang dilakukan oleh tersangka yang kesehariannya bertugas sebagai petugas gudang di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang merupakan karyawan PT. Cipta Lestari Sawit diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil solar perusahaan dan menjualnya kepada pihak luar tanpa sepengetahuan atasan.

BACA JUGA:  Oknum Sekjen Himmah Sumut Terjerat Kasus Judi Online, Al-Washliyah Tegaskan Bukan Sikap Organisasi

“Tersangka menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan untuk diperjualbelikan di luar kegunaan yang semestinya. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15.769.000,” ujar Kasat Reskrim dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, Selasa (10/2/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB. A ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  PT Panca Pilar Tangguh Diduga Tunggak Hak Karyawan, LSM GANAS Ancam Bawa ke DPRD

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah derigen warna putih berisikan 65 liter minyak jenis solar serta satu set plat besi pengunci kran yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, yang juga bersesuaian dengan Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/288/VI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/SUMSEL ini saat ini masih dalam proses pengembangan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Launching Program Student Entrepreneur di Momentum Pelantikan PP IPA: Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Pelajar

Motif ekonomi disebut-sebut menjadi pemicu utama tersangka melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!