Makassar – Jagat media sosial kembali diguncang dengan beredarnya video dua selebgram Makassar yang terlihat rebutan Whip Pink yang isinya diduga gas nitrous oxide (N₂O).
Dalam video yang beredar, kedua perempuan itu tampak menghirup gas dari tabung secara bergantian. Tak lama kemudian, tubuh mereka terlihat oleng, kehilangan keseimbangan, hingga nyaris terjatuh.
Dalam potongan video lain, keduanya terlihat berada di garasi mobil dengan kondisi diduga sudah mabuk. Bahkan dalam sebuah foto yang turut beredar, salah satu selebgram tampak tertidur dengan tabung tersebut masih berada di dekatnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas tersebut sejak lama.
“Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Berebut Tabung N₂O, Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan
Menurut Arya, Whip Pink pada dasarnya bukanlah barang terlarang. Produk tersebut umum digunakan sebagai alat pembuat whipped cream atau krim kocok dalam industri makanan dan minuman. Namun, ia menekankan bahwa fungsi legal tersebut tidak serta-merta membenarkan penyalahgunaan.
“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Pernyataan itu memperjelas posisi aparat: meski bukan narkotika dan tidak termasuk barang terlarang, penggunaan gas N₂O di luar peruntukan medis atau kuliner tetap berpotensi membahayakan kesehatan. Menghirup nitrous oxide secara langsung dapat menimbulkan efek euforia sesaat, pusing, kehilangan koordinasi, hingga risiko gangguan saraf jika digunakan berulang.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Viralnya aksi ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warganet mengecam tindakan tersebut sebagai contoh buruk bagi generasi muda, terlebih karena dilakukan figur publik dengan ribuan pengikut. Sebagian lain menyoroti celah regulasi terkait peredaran tabung gas tersebut yang mudah diakses.
Fenomena konten ekstrem demi popularitas bukan kali pertama terjadi. Namun, kasus ini menegaskan kembali bahaya normalisasi perilaku berisiko di media sosial. Di tengah derasnya arus digital, tontonan semacam ini dapat dengan cepat berubah menjadi tren berbahaya.
Kini, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan serta kemungkinan pelanggaran lain yang menyertai peristiwa tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat, sembari berharap kejadian serupa tak kembali terulang.





