Bandarlampung, Domainrakyat.com – Hendra Mayuda Sebagai Aktivis Masyarakat Perum Korpri Kelurahan korpri raya kecamatan Sukarame kota bandar Lampung sebagai Masyarakat Menjelaskan Bahwa Dirinya Mendapat Laporan Dari Tim Investigasi media Paspampres.com Lampung, Adanya Laporan Masyarakat Terkait Korban Pengeroyokan yang tak lain korban saat itu dibawah umur, Laporan di Polsek Sukarame Diduga Sering Kali Tidak Berjalan mulus, tidak sesuai harapan masyarakat, tidak sesuai SOP APH atau tidak diproses Secara Hukum (tidak ada Tindak lanjut) yang akuntabilitas dan transparansi. Jelasnya 24 Maret 2026
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-237/X/2025/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/POLDA LPG, Pada Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 13.30 Wib Orang Tua Korban’ Pengeroyokan Telah melaporkan Kepihak Berwajib untuk Diproses secara Hukum Namun sangat disayangkan Tidak Ada kepastian Hukum untuk Korban Pengeroyokan yang mengalami luka lebam dan memar hingga mengakibatkan Trauma secara fisikologis. Ungkapnya
Hendra Menegaskan Tidak akan Segan-segan Menegakkan Keadilan Untuk Korban’ Sekali pun langit akan Runtuh, dirinya Mengungkap Kepada awak media korban pengeroyokan jelas terluka memiliki Bukti-bukti, hasil pisum dan Saksi mengapa tidak ada Sikap dari Oknum APH Penyidik, Kanit dan Kapolsek Sukarame terhadap PELAKU diduga Tindak pidana pengeroyokan pasal 170. Cetusnya
Lanjut Hendra, Jika tidak ada Keadilan Untuk Korban’ Pengeroyokan Dirinya akan terang-terangan Mendatangi Polsek Sukarame Dengan Mengerahkan Masa, Jajaran Ormas Lampung dan Wartawan media.
Hendra Meminta kapolsek Sukarame agar Memerintahkan bawahannya Kanit atau penyidik menidaklanjuti LP Masyarakat tersebut jangan Tebang pilih agar masyarakat Lampung Mempercayai institusi polri, Seharus APH memberikan hasil kinerja yang baik di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat merasa diayomi, dilindungi hak masyarakat, dan menciptakan keamanan untuk masyarakat jangan semerawut.
Hendra dan Tim-nya Advokasi akan mengawal, mengusut tuntas untuk membawa kasus ini sampai-sampai ke POLDA LAMPUNG diduga Oknum APH Polsek Sukarame (Nakal). tutup Hendra
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan pasti terkait waktu, atau tindak lanjut APH Polsek Sukarame tersebut. Hendra mendesak Polda Bertindak Cepat agar segera menyelesaikan kewajiban penanganan perkara pasal 170 tanpa penundaan, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Sukarame semakin Abu-abu, Hitam tidak atau Putih Tidak.






