BANYUASIN, Domainrakyat.com– 28 MARET 2026 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur Mahe Apriano (15 tahun) yang terjadi pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kantor Camat RT 10 RW 02 Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, telah dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan dikuasakan secara hukum oleh LBH Garda Kencana atas nama korban.
Korban yang berdomisili di Talang Ilir RT 03 RW 01 Kelurahan Sukamoro mengalami senggolan motor dengan pelaku yang diidentifikasi sebagai Hafizh. Setelah korban tersungkur, pelaku diduga menerjang dan menginjak-injak korban berulang kali, bahkan saat korban teriak meminta ampun. Teman-teman korban yang mencoba melerai juga ikut ditinju, hingga pelaku berhenti setelah banyak warga datang.
Empat saksi dengan inisial H, TA, S, dan A telah memberikan keterangan yang sama, menyatakan bahwa kejadian tersebut jelas merupakan penganiayaan. “Saya waktu itu ada di bengkel langsung berlari dan jelas sekali saya melihat posisinya anak tersebut dalam keadaan terjepit oleh sepeda motor, terus dihajar oleh pelaku sambil diinjak leher si korban,” ujar salah satu saksi.
Laporan resmi kasus ini diterima pihak kepolisian pada tanggal 4 Maret 2026. Penyidik dari Polres Banyuasin menyampaikan bahwa proses sedang berjalan sesuai SOP, dengan rencana pembuatan surat panggilan ke dua yang akan dilakukan pada Senin 30 mendatang dan diharapkan dapat dilaksanakan pada Kamis depan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban yang diwakili oleh GRS menyatakan komitmen untuk mengawal perkara hingga selesai. “Kami akan menjalankan tugas kami sebagai kuasa hukum korban semoga harapan korban bisa terpenuhi,” ucapnya. Pelaku sendiri tidak hadir pada panggilan pertama oleh kepolisian, dengan alasan menyerahkan kasusnya kepada pengacara dari pihak pelaku
Keluarga korban mengungkapkan kekhawatiran dan harapan akan keadilan. “Ponakan saya mengalami cedera yang berlangsung berminggu-minggu. Awalnya kami tidak bisa membawa dia berobat karena terbentur biaya, namun karena kondisi tidak membaik terpaksa kami bawa ke klinik. Kami mohon pihak berwajib untuk mempercepat prosesnya karena kami tidak terima dengan kejadian ini,” tegas salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan terkait penanganan pelanggaran terhadap anak di bawah umur dan konsistensi penerapan prosedur hukum di daerah tersebut.






