Berita

Diduga Kuat Poliandri! Istri Sah Nekat Nikah Siri Saat Proses Cerai Belum Inkrah, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum 

PRINGSEWU, DOMAINRAKYAT.COM – Dugaan praktik pernikahan ilegal yang mengarah pada tindak pidana poliandri mencuat di Desa Madaraya Kecamatan Pergelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Seorang perempuan bernama ( NH ) diduga nekat melangsungkan pernikahan siri dengan pria lain bernama ( MS ), padahal status hukumnya masih sebagai istri sah dari Harjono.

‎Ironisnya, pernikahan tersebut terjadi saat proses gugatan cerai antara ( NH ) dan ( HJ ) masih berjalan di Pengadilan Agama dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta belum terbit akta cerai resmi.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan siri tersebut berlangsung pada Jumat malam tanggal 20 Maret 2026 menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Prosesi akad nikah dilakukan oleh seorang tokoh agama setempat dan disaksikan oleh dua orang saksi. Lebih mengejutkan lagi, peristiwa tersebut diduga diketahui oleh aparat lingkungan setempat, termasuk Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua RT.

‎Harjono, suami sah Nurhayati yang merupakan warga Pesawaran, mengaku mengetahui kejadian tersebut dari informasi masyarakat. Merasa dirugikan secara hukum dan moral, Harjono langsung bergerak cepat.

‎Pada Sabtu (28/03/2026), Harjono mendatangi kediaman Kepala Dusun dan mengumpulkan seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan siri tersebut. Dalam forum tersebut, fakta mengejutkan terungkap.

‎“Semua pihak mengakui telah terjadi pernikahan tersebut. Mulai dari NH (istri), MS (suami Siri), kedua saksi, tokoh agama yang menikahkan, hingga Kadus dan RT membenarkan adanya peristiwa itu,” tegas Harjono.

‎Peristiwa ini memicu sorotan serius karena diduga kuat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Secara normatif, seorang perempuan yang masih terikat perkawinan sah tidak diperbolehkan menikah kembali sebelum adanya putusan cerai yang sah dari pengadilan.

‎Selain berpotensi melanggar hukum pidana terkait perkawinan, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap peran dan fungsi pengawasan aparat lingkungan setempat yang diduga mengetahui, namun tidak mencegah terjadinya praktik tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak NH, MS, maupun tokoh agama yang menikahkan. Begitu pula pihak aparat desa setempat belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterlibatan atau pembiaran dalam peristiwa tersebut.

‎Kasus ini berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎(Redaksi – Investigasi)

Exit mobile version