Palembang,Domainrakyat.com– Proses ekshumasi jenazah Sandi (29), narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Serong, Kabupaten Banyuasin, dilakukan di TPU Al Jihad, Jalan Panglong Laut, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (30/3/2026).
Pembongkaran makam oleh tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang ini berlangsung sekitar dua jam dan turut disaksikan penyidik Reskrim Polsek Talang Kelapa serta pihak keluarga.
Suasana haru menyelimuti lokasi saat ibu korban, Jamilah, tak kuasa menahan tangis dan berulang kali meminta keadilan atas kematian anaknya.
“Ungkapkanlah ya Allah, tunjukkan keadilan untuk anakku,” teriaknya di lokasi.
Kuasa hukum keluarga, Anto Astari Cik Mid, mengatakan ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sandi yang dinilai tidak wajar.
“Hasil visum awal sudah keluar dan ditemukan tanda-tanda kekerasan. Untuk memperkuat hasil tersebut, hari ini dilakukan autopsi dengan ekshumasi,” ujarnya.
Ayah korban, Arifin, berharap proses autopsi dapat mengungkap penyebab pasti kematian anaknya. Ia menyebut, sebelum meninggal, Sandi sempat menghubungi ibunya dan mengabarkan akan segera bebas.
“Dua jam sebelum dikabarkan meninggal, anak saya sempat menelepon ibunya dan bilang akan bebas 10 April,” katanya.
Namun tak lama kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Sandi telah dibawa ke rumah sakit. Saat ditemui di IGD RSUD Sukajadi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Arifin mengungkapkan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian telinga, wajah, hidung, tangan, hingga kaki.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan untuk penanganan kasusnya di Polsek Talang Kelapa karena laporan pihak keluarga di Polsek.
“Saat ini masih kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Awalnya pihak keluarga menolak untuk diautopsi,”katanya singkat.
Sebelumnya, Sandi yang merupakan warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, diketahui meninggal dunia pada Selasa (10/3/2026). Ia merupakan warga binaan kasus narkoba dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Kematian Sandi diduga tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan yang melibatkan oknum petugas lapas. Kasus ini kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Catatan: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rilis BRV)
