Scroll untuk baca artikel
Berita

Persit Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2

Avatar photo
×

Persit Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2

Sebarkan artikel ini

Domainrakyat.com // Jakarta, April 2026Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD II/Sriwijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi anggota melalui Pameran Nasional “Persit Bisa” Ke-2.

Pameran tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7–9 Mei 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan. Kegiatan ini akan menampilkan berbagai produk unggulan UMKM karya anggota Persit dari seluruh Indonesia.

UMKM unggulan dari Sriwijaya

Dalam ajang ini, Persit KCK PD II/Sriwijaya menghadirkan lima UMKM binaan unggulan. Di antaranya RD Songket, Lidi Nipah, Kartika Sereh Wangi, Ragam Tapis Lampung, dan NTS Craft.

BACA JUGA:  LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Tegaskan Peran Pengawasan Tetap Sah Meski Anggaran Telah Diperiksa

Produk yang ditampilkan mencerminkan kekayaan budaya sekaligus inovasi lokal, seperti kain tenun songket Palembang, kerajinan anyaman lidi nipah, produk aromaterapi sereh wangi, tapis Lampung modern, serta tas dan pouch handmade berbasis wastra Nusantara.

Dorong kreativitas dan kemandirian

Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kreativitas anggota. Sekaligus sebagai upaya mendorong inovasi dan memperkuat kemandirian ekonomi melalui sektor UMKM.

Ajang promosi budaya daerah

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan P2B, Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Pameran ini juga menjadi ajang strategis dalam memperkenalkan wastra nusantara, khususnya songket dan tapis sebagai kebanggaan daerah. Keikutsertaan ini diharapkan mampu memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Terbuka untuk umum

Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum. Dukungan serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat menyukseskan Stand Sriwijaya dalam Pameran Persit Bisa Ke-2.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis resmi kegiatan. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *