Musi Banyuasin,Domainrakyat.com– Dugaan alih fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Muara Merang, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi kebun kelapa sawit kian memantik kemarahan publik. Lahan negara yang seharusnya dilindungi justru diduga dikuasai oknum dan ditanami sawit secara ilegal, sementara penegakan hukum dinilai jalan di tempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, area hutan produksi tersebut telah berubah menjadi kebun sawit dengan usia tanaman bervariasi, bahkan diduga ada yang telah berlangsung hingga belasan tahun. Lahan itu disebut-sebut dikuasai pihak berinisial DA atau KA tanpa dasar izin yang sah.
Ironisnya, meski aparat penegak hukum dari Gakkum Kehutanan Sumatera Selatan telah melakukan penyegelan sejak awal 2026, hingga kini belum terlihat langkah konkret lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perambahan hutan yang merugikan negara dan lingkungan.
Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, Indra Setiawan, secara tegas menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya penindakan aparat di lapangan. Ia menilai, praktik ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan yang longgar.
“Ini jelas pelanggaran serius. Hutan produksi dikuasai oknum, bukan masyarakat. Aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan memicu konflik,” tegas Indra, Kamis (23/04).
Lebih keras lagi, Indra menyindir kinerja aparat yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang dimiliki.
“Petugas dibekali senjata, tapi hanya jadi pajangan. Perambah hutan justru bebas berkeliaran tanpa rasa takut. Ini ironi penegakan hukum. Menteri Kehutanan harus evaluasi bawahannya yang terkesan makan gaji buta,” ujarnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan luas lahan mencapai 5 hingga 7 hektar dan dugaan penguasaan hingga 15 tahun, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan perhitungan sanksi administratif, pelaku bisa dikenai denda antara Rp1,25 miliar hingga Rp1,75 miliar. Itu belum termasuk kewajiban pemulihan lahan, penghancuran tanaman ilegal, hingga ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat dikompirmasi tim media, pihak Gakkum Sumsel melalui Kasi Wilayah III menyatakan bahwa saat ini tim masih melakukan pengumpulan data di lapangan. Ia juga menjelaskan adanya perbedaan kewenangan penanganan, tergantung pada kondisi lahan dan usia tanaman sawit.
Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar pelanggaran telah berlangsung lama, mengapa penindakan tegas belum juga dilakukan?
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi. Jika negara kalah oleh oknum perambah, maka bukan hanya hutan yang hilang, tetapi juga wibawa hukum yang ikut runtuh.
