DomainRakyat.com | Musi Banyuasin – Bencana longsor yang melanda Desa Teluk Kijing II, Desa Epil, dan Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Warga mengaku belum merasakan penanganan permanen, sementara kondisi tebing terus mengalami pergeseran yang dikhawatirkan dapat memicu bencana lebih besar.
Situasi tersebut memicu kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sejumlah warga menilai penyelesaian persoalan berlangsung lamban sehingga menimbulkan kesan pemerintah lebih banyak hadir dalam kegiatan yang bersifat seremonial dibandingkan menghadirkan solusi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang kami harapkan bukan lagi janji atau kunjungan sesaat. Kami ingin pekerjaan nyata di lapangan agar masyarakat merasa aman dan tidak terus hidup dalam kekhawatiran,” ujar salah seorang warga.
Ketua DPD Gempita Musi Banyuasin, Mauzan (Bonang), menilai pemerintah daerah perlu menjadikan persoalan longsor sebagai prioritas karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Musi Banyuasin memimpin langsung percepatan penanganan bencana ini. Seluruh OPD harus bergerak cepat, bekerja terukur, dan memastikan masyarakat melihat hasil nyata, bukan hanya agenda yang bersifat simbolis,” kata Bonang.
Menurutnya, BPBD, Dinas PUPR, serta instansi teknis lainnya juga perlu membuka informasi kepada publik mengenai hasil kajian, tingkat kerawanan, serta tahapan penanganan yang akan dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian.
DPD Gempita Muba menilai ukuran keberhasilan pemerintah tidak ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan, melainkan dari seberapa cepat ancaman longsor dapat diatasi dan keselamatan masyarakat benar-benar terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Musi Banyuasin, BPBD Kabupaten Musi Banyuasin, maupun Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan aspirasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat aspirasi masyarakat dan pernyataan Ketua DPD Gempita Musi Banyuasin. Seluruh pihak yang disebut tetap diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penilaian yang dimuat merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Penulis: Team Domain Rakyat
Editor: Redaksi



Tinggalkan Balasan