PURUK CAHU, Domain Rakyat. Com//

DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Rapat paripurna tersebut juga membahas tanggapan dan jawaban Bupati Murung Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian fraksi-fraksi adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan keberadaan investasi di Murung Raya memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat, khususnya melalui program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan apresiasinya terhadap Ranperda tersebut. Fraksi ini menilai tanggung jawab sosial badan usaha perlu diarahkan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga kontribusi perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Fraksi PKB menegaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR merupakan bagian dari tanggung jawab badan usaha yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya. Kontribusi tersebut diharapkan dapat diarahkan pada sektor strategis, antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Fraksi PKB juga mendorong agar setelah Ranperda ditetapkan, pemerintah daerah bersama para investor membentuk Forum CSR. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah yang mempertemukan seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam menyusun serta mengoordinasikan program tanggung jawab sosial secara lebih terarah.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem yang menilai Forum CSR dapat menjadi instrumen koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Menurut fraksi tersebut, pelaksanaan CSR merupakan tanggung jawab bersama dan perlu diperkuat dengan mekanisme pengawasan, termasuk melalui Inspektorat, agar pelaksanaannya berjalan transparan dan memberikan hasil maksimal.

Sementara itu, Fraksi PPP menyoroti aspek perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya. Fraksi tersebut mempertanyakan masih adanya perusahaan yang disebut hanya mengantongi izin kuasa pertambangan (KP), sehingga persoalan legalitas dan kepatuhan perizinan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Murung Raya menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya sependapat dengan berbagai masukan yang disampaikan. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Melalui pembahasan Ranperda, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan sekaligus memastikan keberadaan dunia usaha memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.