BULUKUMBA, Domainrakyat.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Bulukumba berhasil melakukan pengungkapan kasus sabu di Bulukumba dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 sachet sabu siap edar sebagai barang bukti.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 sachet sabu di tangan WA. Petugas langsung menggelandang WA ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Menyasar Bandar Narkoba
Dari hasil pemeriksaan terhadap WA, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang yang berinisial ID. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.
Saat diintrogasi, ID mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya dan ia telah menitipkan barang tersebut kepada WA untuk diedarkan.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan uji laboratorium.
“Barang bukti positif mengandung sabu dengan berat bersih total 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin saat memberikan keterangan pada Rabu (7/5/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengungkapan kasus sabu di Bulukumba ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.





