HeadlineSumsel

Grand Opening Berjalan, Izin Diduga Belum Lengkap: Cafe & Resto Telaga Rasa Banyuasin Terancam Sanksi UU

44

Banyuasin,domainrakyat.com– Usai menggelar grand opening pada 14 Februari 2026 lalu, keberadaan Cafe & Resto Telaga Rasa di Kabupaten Banyuasin kini menuai sorotan tajam dari warga. Tempat usaha milik H. Amrul tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Sabtu (22/02/2026), Telaga Rasa disebut baru mengantongi satu izin usaha sektor pariwisata atas nama Bachtiar Effendi selaku manajer. Namun, sejumlah izin penting lainnya diduga belum dimiliki, di antaranya:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan,
Dokumen pengelolaan limbah lingkungan,Izin timbunan dan pemanfaatan lahan.

Padahal, kewajiban perizinan tersebut telah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (jo. PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung),

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa bangunan Telaga Rasa sebelumnya sempat disegel sekitar satu bulan lalu karena dugaan belum mengantongi izin. Namun, hanya berselang beberapa hari, aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan.

“Bangunan ini sempat disegel karena diduga belum memiliki izin, tetapi tak lama kemudian pembangunan kembali berjalan,” ujarnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah tim investigasi lapangan melakukan penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin. Dari hasil pengecekan tersebut, Telaga Rasa disebut belum memiliki kelengkapan izin sesuai dengan peruntukan bangunan yang direncanakan.

Warga juga menyoroti rencana pengembangan lanjutan oleh pihak manajemen berupa pembangunan gedung serba guna, gazebo, hingga taman wisata di area belakang cafe dan resto. Mereka khawatir pembangunan tanpa kelengkapan izin dapat berdampak pada lingkungan sekitar, terutama terkait potensi limbah usaha.

“Kami akan mengawal ketat pembangunan dan perizinan Telaga Rasa. Jangan sampai keberadaan usaha ini justru merugikan masyarakat sekitar,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe & Resto Telaga Rasa belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 3 Ayat (1) tentang fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, dan kontrol sosial.

Pasal 6 Huruf (a) tentang peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pers. team

Exit mobile version