Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Mediasi Konflik Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir dengan Kesepakatan

×

Mediasi Konflik Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir dengan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
thai seng hut co
Mediasi Konflik Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir dengan Kesepakatan. (Foto: Ist)

Binjai, Domainrakyat.com – mediasi konflik yang melibatkan pengurus klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan 3, Binjai Barat digelar Rabu (4/3/26) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Mediasi mempertemukan kedua pihak yang sebelumnya berseteru untuk mencari jalan keluar bersama.

Ketua Pengurus klenteng, Elton Hotman, hadir langsung bersama rekan-rekannya. Sementara dari unsur warga, perwakilan Lingkungan 3 turut mengikuti proses dialog.

Sejumlah unsur pemerintah dan aparat keamanan juga tampak mendampingi, di antaranya Camat Binjai Barat, Kapolsek, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, hingga perwakilan Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Pemkab Ogan Ilir Gelar Pasar Murah di Sungai Pinang untuk Bantu Masyarakat

Mediasi dibuka oleh Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma. Jalannya diskusi berlangsung cukup dinamis karena masing-masing pihak mempertahankan pandangannya.

Elton Hotman, mewakili pengurus, meminta agar warga tidak menyebarkan tudingan yang dianggap tidak benar, termasuk soal penggunaan musik DJ serta petasan berukuran besar dalam kegiatan di klenteng.

Di sisi lain, warga yang sebelumnya mendatangi tempat ibadah tersebut mendesak agar penggunaan petasan besar ditiadakan.

Perbedaan pandangan itu sempat memicu perdebatan cukup panjang dalam forum.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthony, yang turut memfasilitasi rapat, menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pengurus dan warga sekitar.

BACA JUGA:  Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Gerakkan Masyarakat Desa Gelebak Dalam

Sulthony menyampaikan bahwa Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan salah satu ikon umat etnis Tionghoa di Binjai Barat yang keberadaannya perlu dijaga bersama.

Terkait penggunaan petasan atau mercon, ia mengingatkan agar izin diurus ke Polsek atau Polres setidaknya tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Setelah melalui diskusi yang cukup alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Disepakati bahwa setiap rencana pembakaran petasan atau kegiatan serupa harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kelurahan Bandar Sinembah dan instansi terkait.

BACA JUGA:  Rumah Warga Azhar Ludes Terbakar Dini Hari, Minim Damkar Banyuasin Disorot

Selain itu, klenteng diperbolehkan menggelar pesta kembang api sebanyak tiga kali dalam setahun berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.

Dalam rapat mediasi yang disaksikan unsur muspika, warga Lingkungan 3 dan pihak Thai Seng Hut Co menyatakan komitmen untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Elton Hotman menegaskan bahwa penyelesaian secara adil dan transparan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap berfungsi sebagai tempat ibadah yang dapat digunakan dengan nyaman, tanpa menimbulkan perpecahan maupun konflik dengan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!