Scroll untuk baca artikel
KriminalSumsel

Jelang Lebaran, Warga Banyuasin Kena Tipu Modus Tender Mobil Pajero Sport via WhatsApp

Avatar photo
×

Jelang Lebaran, Warga Banyuasin Kena Tipu Modus Tender Mobil Pajero Sport via WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Mobil Pajero sports Yang Di iming- iming Pelaku ke korban (foto istimewa)

Banyuasin, Domainrakyat.com– Aksi penipuan bermodus Pembayaran Tander mobil kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp dengan skenario penawaran mobil mewah jenis Pajero Sport untuk memperdaya korban. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026.

Korban, Kendra, mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai temannya Pengacara Galih Rakasiwi.SH bernama Padli. Pelaku kemudian menggiring percakapan ke arah bisnis pembelian mobil Pajero Sport yang diklaim berasal dari proses tender di Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia.

Dalam komunikasinya, pelaku yang kemudian mengaku bernama Padli menawarkan kerja sama kepada korban dengan iming-iming keuntungan besar. Korban dijanjikan pembagian hasil sebesar 50 persen dari penjualan mobil yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gencarkan Program Swasembada Pangan di Kelurahan Air Batu
Penipuan
Percakapan penipu dan Korban (Foto Istimewa)

“Pelaku meyakinkan saya bahwa mobil itu hasil tender, dan akan dijual kembali dengan keuntungan yang dibagi dua. Saya diminta mentransfer uang sebagai bagian dari proses administrasi,” ungkap Kendra.

Tanpa curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta dalam dua tahap ke rekening yang disebut sebagai bendahara. Pelaku juga berdalih akan menutupi kekurangan dana sebesar Rp80 juta untuk menyelesaikan proses transaksi yang disebut bernilai total Rp300 juta.
Namun kecurigaan mulai muncul saat korban meminta melakukan panggilan video (video call). Saat panggilan tersambung, korban mendapati bahwa wajah pelaku berbeda dengan orang yang dikenalnya sebagai Padli. Tak lama setelah itu, sambungan video call langsung diputus oleh pelaku.

“Saya langsung sadar kalau ini penipuan. Apalagi cara bicara pelaku sebelumnya sangat meyakinkan, seperti dihipnotis. Saya sangat menyesal, apalagi ini menjelang Lebaran,” ujar Kendra.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gencarkan Program Swasembada Pangan di Kelurahan Air Batu

Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Kronologi Singkat:

Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp mengaku sebagai teman lama.

Menawarkan kerja sama pembelian mobil Pajero Sport hasil tender.
Menjanjikan keuntungan 50 persen dari hasil penjualan.

Korban diminta mentransfer uang Rp10 juta (dua kali transfer).
Pelaku mengaku ada pihak bendahara Kejaksaan sebagai penerima dana.
Korban curiga saat video call dan menyadari pelaku bukan orang yang dikenal.

Pelaku memutus komunikasi, korban mengalami kerugian.

Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan:
Pelaku penipuan ini dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Talang Kelapa Gencarkan Program Swasembada Pangan di Kelurahan Air Batu

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Imbauan:

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran bisnis mencurigakan, terutama yang datang melalui WhatsApp atau media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang dengan alasan yang tidak jelas. Selalu lakukan verifikasi identitas dan hindari tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!