Deli Serdang, Domainrakyat.com — Penunjukan koordinator penyuluh oleh PLT Kabid Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Praktik ini diduga melanggar aturan yang berlaku, karena orang yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Ilham, seorang sarjana teknik, ditunjuk menjadi Koordinator Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Batang Kuis. Ia diduga tidak memiliki latar belakang pertanian, belum mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM), serta belum menjalani pelatihan dasar yang diwajibkan bagi penyuluh fungsional.
Bertentangan dengan Aturan Presiden dan Undang-Undang
Penunjukan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian. Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa koordinator penyuluh harus berasal dari pejabat fungsional senior dengan keahlian teknis yang memadai.
Ilham diketahui bukan pejabat fungsional khusus Dinas Pertanian, melainkan berasal dari jabatan kesetaraan yang tidak relevan dengan dunia penyuluhan pertanian.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengangkatan Ilham mencerminkan ketidaksesuaian kebijakan dan potensi pengabaian terhadap profesionalisme aparatur. “Ini dapat menghambat pencapaian program ketahanan pangan di tingkat daerah,” ujarnya.
Potensi Dampak Buruk pada Swasembada Pangan
Penunjukan yang tidak tepat ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap motivasi dan kinerja penyuluh lapangan (PPL) serta target swasembada pangan nasional yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sikap PLT Kabid Sarana dan Prasarana dalam menjalankan tugasnya dinilai telah melewati batas kewenangan, bahkan dikabarkan melampaui keputusan Kepala Dinas. Dalam keterangannya kepada media, MR menyatakan bahwa penunjukan Ilham adalah bagian dari upaya “penyegaran” dan meningkatkan kinerja SDM di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik mengenai adanya dualisme kepemimpinan di internal Dinas Pertanian Deli Serdang.
Desakan Evaluasi dan Sikap Tegas dari Bupati
Masyarakat dan kelompok petani mulai mendesak agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera mengevaluasi keputusan tersebut. Mereka menuntut agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ilham dicabut dan proses pengangkatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bukan semata soal prosedur administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab atas masa depan ketahanan pangan daerah,” tegas sumber lainnya.
Apabila tidak segera diatasi, polemik ini berpotensi mencoreng integritas birokrasi dan menghambat upaya pembangunan pertanian berkelanjutan. Profesionalisme dan kewenangan pejabat harus kembali ditempatkan pada jalur yang benar agar kepercayaan publik tetap terjaga terhadap sistem pemerintahan daerah.