SUMATERA UTARA – DPW GERPHAN Sumut (Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara) secara resmi melaporkan dugaan gagal konstruksi proyek Jalan Tol ruas Pematangsiantar–Parapat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Menteri PUPR, Direktur Utama PT Hutama Karya, Ketua KPK, dan Ketua BPK Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: Gerphan/Sumut/235/Lap/VI/2025, tertanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPW GERPHAN Sumut, Jahenson Saragih, SH. Dalam surat tersebut, GERPHAN menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius dalam pembangunan infrastruktur tol nasional, khususnya pada titik STA 54 di Nagori Simbolon Tengkoh, Kabupaten Simalungun.
Menurut GERPHAN, pembangunan jembatan tol di titik tersebut mengalami keretakan struktural pada box culvert, yang diduga terjadi akibat kegagalan perencanaan dan pelaksanaan teknis. Bahkan, ditemukan adanya pembongkaran terhadap struktur yang sebelumnya telah selesai dibangun, termasuk pemasangan RIGID.
“Kami menduga kuat ini adalah bentuk gagal konstruksi yang merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas,” tegas Jahenson dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, GERPHAN menuding ada potensi permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek, yang melibatkan pihak-pihak tertentu dari penyedia jasa konstruksi. Untuk itu, GERPHAN meminta:
-
Ketua KPK segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini.
-
Ketua BPK melakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan tol Pematangsiantar–Parapat.
-
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya.
Dalam penjelasannya, Jahenson juga menekankan bahwa GERPHAN mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tetap berkewajiban menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan proyek yang menyangkut uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perwakilan PT Hutama Karya wilayah Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh tim media pada Senin (23/6/2025).
DPW GERPHAN Sumut berharap langkah ini bisa menjadi pemicu keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
La[poran: S Hadi Purba Tambak





