Scroll untuk baca artikel
Sumut

Isu Dugaan Penggelapan Dana Rp3 Miliar Disebut Tidak Berdasar, GS Bantah dan Tegaskan Hanya Panggilan Mediasi

×

Isu Dugaan Penggelapan Dana Rp3 Miliar Disebut Tidak Berdasar, GS Bantah dan Tegaskan Hanya Panggilan Mediasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Isu dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar yang menyeret nama Guntur Sahputra (GS) dibantah sebagai informasi yang tidak berdasar dan menyesatkan.

Kabar tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial seperti Facebook dan TikTok, serta sejumlah media online, yang menyebut GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus “tipu gelap”.

Menanggapi hal tersebut, GS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia membenarkan adanya panggilan dari pihak kepolisian, namun menekankan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk keperluan mediasi.

“Benar, saya dipanggil ke Polrestabes Medan hari Senin (13 April). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap seperti yang diberitakan,” ujar GS melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini disebut bermula pada tahun 2024, ketika Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuan kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 20 hektare di wilayah Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Saat itu, masyarakat pemilik lahan meminta ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar. Namun karena keterbatasan dana, FR disebut meminta bantuan kepada GS untuk menalangi sebagian pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.

GS menyatakan bahwa bantuan tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan, termasuk membantu pembayaran kepada pekerja proyek pembuatan parit yang disebut belum dibayarkan oleh FR.

“Karena kasihan menjelang Lebaran, saya yang lebih dulu membayarkan kepada pekerja. Itu murni karena rasa kemanusiaan,” ungkapnya.

Meski demikian, GS justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menilai pemberitaan yang beredar tidak objektif dan tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak objektif dan sarat kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa informasi itu disebarkan tanpa dasar fakta yang jelas, bahkan berpotensi merusak nama baik klien kami,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam kerja jurnalistik, termasuk kewajiban melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi.

Pihak GS menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila informasi yang dinilai merugikan tersebut terus beredar.

Selain itu, mereka juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya media dan wartawan, untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *