Scroll untuk baca artikel
NewsSumut

PT Tri Bhala Chakti Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah

6
×

PT Tri Bhala Chakti Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah

Sebarkan artikel ini
klarifikasi pt tri bhala

MEDAN,Domainrakyat.com – Pihak manajemen PT Tri Bhala Chakti angkat bicara dan membantah secara tegas tuduhan yang menyebutkan keterlibatan mereka dalam kasus penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, mantan karyawan Toko GMT Medan. Klarifikasi PT Tri Bhala Chakti ini disampaikan pada Selasa (6/5/2025) melalui keterangan resmi perusahaan.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Toko GMT, baik dalam bentuk perekrutan tenaga kerja maupun pengelolaan operasional toko tersebut.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi menahan ijazah atau melakukan pemotongan gaji seperti yang disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti.

Proses Rekrutmen Sesuai Regulasi

PT Tri Bhala Chakti, yang bergerak di sektor distribusi dan logistik, menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di internal perusahaan mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa jika ada pihak yang mengatasnamakan PT Tri Bhala Chakti untuk melakukan pungutan liar atau menahan dokumen pribadi pekerja, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak ditoleransi.

“Jika ditemukan oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, kami siap mendukung proses hukum. Jika terbukti, kami akan menindak tegas,” lanjut pernyataan manajemen.

Klarifikasi atas Dugaan Kerja Sama dengan Perusahaan Lain

Manajemen juga membantah kabar mengenai dugaan kerja sama antara PT Tri Bhala Chakti dan PT Indo Woven Pack dalam mempekerjakan tenaga kerja waktu tertentu dengan praktik pelanggaran ketenagakerjaan. Informasi tersebut disebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Laporan Mutiara dan Respons Dinas Terkait

Sebelumnya, media ini memberitakan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 belum diterima hingga kini. Kasus ini telah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

Komitmen Jaga Kredibilitas Perusahaan

Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan media untuk meluruskan informasi yang beredar. Rizki juga menunjukkan surat pernyataan dari para pekerja sebagai bukti bahwa tidak ada praktik pungli maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Kami berharap klarifikasi ini bisa memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” tutupnya.

Klarifikasi PT Tri Bhala Chakti dilakukan bertujuan untuk menegaskan komitmennya menjaga reputasi perusahaan dan memastikan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *