Scroll untuk baca artikel
Sultra

OJK Sulawesi Tenggara Prioritaskan Media Terverifikasi, Jurnalis Lokal Pertanyakan Akses Informasi

×

OJK Sulawesi Tenggara Prioritaskan Media Terverifikasi, Jurnalis Lokal Pertanyakan Akses Informasi

Sebarkan artikel ini
ojk sulawesi tenggara
Kantor OJK Sulawesi Tenggara. (Foto:Ist)

Kendari, Domainrakyat.com – OJK Sulawesi Tenggara menjadi sorotan setelah kebijakan yang memprioritaskan kerja sama dengan media terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers menuai respons dari sejumlah jurnalis dan pengelola media di daerah tersebut.

Kebijakan itu dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, terutama terkait akses informasi dan pola kemitraan dengan media yang belum terverifikasi.

Di Kendari, beberapa pengelola media lokal mempertanyakan kejelasan implementasi kebijakan tersebut. Mereka menyoroti peluang kerja sama publikasi, partisipasi dalam kegiatan sosialisasi program, hingga akses terhadap informasi resmi lembaga.

Media yang masih dalam proses pendaftaran atau melengkapi administrasi merasa perlu mendapatkan kepastian mengenai posisi mereka dalam pola komunikasi kelembagaan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut menyampaikan kritik terhadap langkah yang diambil OJK Sulawesi Tenggara.

Wilson menilai tindakan mengeluarkan salah satu media dari grup WhatsApp resmi tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di kalangan insan pers.

Menurut Wilson, komunikasi yang transparan menjadi kunci menjaga hubungan baik antara lembaga negara dan media.

Sejumlah pimpinan media online di Sulawesi Tenggara juga menegaskan bahwa status belum terverifikasi tidak serta-merta mencerminkan rendahnya profesionalisme.

Mereka menyebut sebagian media tengah menjalani proses administrasi sesuai ketentuan. Karena itu, mereka berharap OJK Sulawesi Tenggara tetap membuka ruang komunikasi secara adil, khususnya dalam konteks pelayanan informasi publik.

Regulasi, Verifikasi, dan Prinsip Keterbukaan

Secara regulasi, Dewan Pers berperan melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers sebagai upaya meningkatkan profesionalisme serta memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis. Namun, verifikasi bukanlah satu-satunya tolok ukur legalitas aktivitas jurnalistik selama media tersebut memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Pengamat komunikasi publik di Kendari memandang kebijakan prioritas terhadap media terverifikasi dapat dimaklumi dari sisi kehati-hatian lembaga negara dalam menjalin kerja sama resmi berbasis anggaran.

Meski begitu, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan informasi tidak boleh diabaikan.

Akses terhadap informasi publik, menurutnya, harus tetap diberikan secara proporsional kepada seluruh media.

Mencari Solusi yang Proporsional

Sebagai jalan tengah, sejumlah kalangan mengusulkan agar dibedakan antara kerja sama publikasi dan layanan informasi.

Untuk kerja sama yang menggunakan anggaran, standar verifikasi Dewan Pers dapat dijadikan rujukan administratif.

Sementara itu, untuk kebutuhan konfirmasi, klarifikasi, maupun permintaan data publik, seluruh media tetap memperoleh layanan yang setara.

Dalam komunikasi internal yang beredar, disebutkan adanya arahan penyaringan media berdasarkan status keanggotaan Dewan Pers dan asosiasinya.

Informasi tersebut memicu beragam tanggapan di kalangan jurnalis daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak OJK Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait konfirmasi yang diajukan sejumlah media. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Pers.

Publik berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka demi menjaga profesionalisme, transparansi, dan kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!